UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Sidang agenda pembelaan terdakwa kasus suap perkara yang menjerat Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito di digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/8/2019).
Dalam sidang terdakwa Marzuqi mengaku sempat meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo soal kasus hukum yang menjeratnya. Bahkan permintaannya itu disampaikan langsung sekitar 10 kali.
Tidak hanya Jokowi yang ‘digigit’ Marzuki, tapi juga mantan wakilnya yakni almarhum Subroto yang juga adik Jaksa Agung, HM Prasetyo. Kemudian Marzuqi menyebut sudah meminta bantuan ke berbagai pihak seperti DPP PPP, DPP PDIP, Komisi III DPR RI, Menteri Polhukam, ketua KPK Agus Raharjo, lalu Mensesneg yang kemudian disarankan ke Presiden.
“Sekitar 10 kali bertemu Presiden Jokowi, menyampaikan agar mendapat perlindungan hukum,” kata Marzuqi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/8/2019).
Ia mencontohkan pertemuan dengan Presiden terjadi 4 Februari 2019 saat kunjungan ke Rembang. Kemudian di Istana Bogor pada 23 April 2019, ia juga mengadu langsung.
Marzuqi juga mengaku melakukan suap kepada hakim nonaktif PN Semarang, Lasito karena ketidak tahuannya soal hukum. Kemudian menurutnya ternyata tanpa suap, praperadilannya wajib dikabulkan dan status tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 bisa gugur.
“Perkara pra peradilan yang saya mohonkan melalui pengacara saya ternyata tanpa harus menyuap atau menggunakan uang memang wajib dikabulkan. Artinya menggugurkan status tersangka saya. Maka dengan ini saya berpandangan bahwa saya hanya dijadikan peluang untuk dimintai uang oleh pengacara saya,” jelas Marzuqi.
Terdakwa Lasito dalam sidang yang sama juga ‘menggigit’ mantan Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa. Melalui pengacarannya Aria Setiono, Lasito meminta mantan atasannya itu ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara suap dengan Bupati non aktif Jepara, Ahmad Marzuqi.
Menurutnya, Lasito bukan pelaku tunggal yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan itu.
“Purwono Edi Santosa harus ikut dimintai pertanggungjawabannya,” kata Aria di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/8/2019).
Menurut Aria, pembangunan gedung PN dalam rangka akresditasi ada yang tidak dibiayai oleh DIPA. Dalam sidang sebelumnya disebut hal itu dihubungkan dengan suap Marzuqi.
“Pembangunan rehab gedung PN yang tidak dibiayai oleh DIPA merupakan perintah Purwono Edi Santosa,” ujarnya di depan Hakim Ketua Alysious Priharnoto Bayuaji.
Purwono menunjuk Lasito sebagai Ketua Tim Percepatan Akreditasi PN Semarang. Selain itu Lasito juga ditunjuk sebagai hakim tunggal yang menangani praperadilan Marzuqi.
“Purwono juga terbukti menerima 16 ribu dolar AS yang merupakan bagian dari uang suap,” tegasnya.
Diberitkan sebelumnya, dalam sidang sebelumnya Marzuqi dituntun penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menyelesaikan masa tahanan.
Sedangkan Lasito dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dituntut jaksa KPK dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsidair 6 bulan penjara. (dtc/tm)