UNGARANNEWS.COM. SUKOHARJO– Waspada penipuan dengan modus arisan online. Lewat modus ini pelaku berhasil menghimpun uang hingga mencapai miliaran rupiah. Tragisnya, begitu berhasil mengeruk uang dari peserta arisan pelaku kabur dan tidak bertanggungjawab.
Seperti modus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukoharjo ini, petugas berhasil menangkap Bandar arisan fiktif yang meresahkan warga Solo dan sekitarnya dalam beberapa bulan terakhir ini.
Tersangka berinsial TR (29) warga Sangkrah, Solo, berhasil diamankan setelah dilakukan penggerebegan di semua rumah di kawasan Banaran, Grogol, Sukoharjo. Tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan TR diduga pelaku arisan fiktif sempat kabur begitu selesai pengundian peserta arisan. Sementara baru satu korban yang melapor ke Polres Sukoharjo, yakni UG (22) warga Kartasura. Ia melaporkan kasus tersebut dengan kerugian Rp 149 juta.
“Baru satu korban yang melapor ke Polres Sukoharjo, kami akan koordinasi dengan Polres lain dalam kasus ini, karena diperkirakan korbannya juga melapor di Polres lain,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
TR diketahui merupakan mantan pengusaha butik, dia ditangkap setelah menggelapkan uang arisan yang dioperasionalkan secara online. Menurut informasi jumlah korbannya sangat banyak, dengan kerugian total mencapai Rp 5 miliar.
Dijelaskan Kapolres Sukoharjo, arisan yang dikelola TR sudah berjalan sejak tahun 2018 silam. Modusnya, TR membuat beberapa kelompok arisan bulanan yang diduga fiktif melalui aplikasi Whatsapp (WA). Setelah pengundian, TR justru kabur dengan membawa uang arisan tersebut.
Menurut keterangan UG saat melapor, arisan tersebut dijalankan secara online dengan nominal arisan Rp 2,5 juta perslot. UG mengaku tidak tahu pasti jumlah peserta arisan. Ia diberi informasi saat setoran bulan ke 7 bulan Maret 2019, ia mendapat arisan sebesar Rp 30 juta.
Setelah UG mulai percaya, ia mulai diperdaya oleh pelaku, yakni dengan ditawari untuk menggantikan slot arisan orang lain yang mengundurkan diri. Terhitung ada 11 kali penawaran peralihan slot arisan, mulai dari Rp 7 juta per slot hingga Rp 50 juta.
“Korban mulai merasa tertipu pada bulan Juni, saat mencoba menanyakan dan meminta uangnya, tapi pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” imbuhnya.
Dalam kasus ini petugas menjerat pelaku dengan pasal UU ITE dan penipuan, sampai saat ini Polres Sukoharjo masih mengembangkan penyelidikan diduga masih ada jaringan lain dan jumlah korban lebih bayak lagi. (dbs/abi/tm)