Petugas Polres Cilacap menggelar kasus YR (62) yang kedapatan menjadikan rumahnya tempat untuk prostitusi. FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. CILACAP- Diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat praktik prostitusi, YR (62) warga Jalan Teri Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, diringkus Tim Reskrim Polsek Cilacap Selatan.

“Tersangka YR (62) ditangkap di rumahnya setelah kedapatan menggunakan rumahnya untuk prostitusi,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onko Gradiarso Sukahar didampingi Kapolsek Cikacap Selatan AKP Bambang Ismanto, Selasa (3/9/2019)..

Terungkapnya kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat jika di wilayah Cilacap Selatan ada suatu rumah warga yang dijadikan tempat untuk praktik prostitusi. Kondisi itu dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar lokasi.

Berdasarkan laporan tersebut unit reskrim Polsek Cilacap Selatan melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti dan mendapati diloksi tersebut dijadiakan lokasi praktek prostitusi.

Pelaku sebagai penyedia tempat untuk dilakukannya prostitusi ditangkap beserta barang bukti uang dan selajutnya dilakukan penyilidikan oleh unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP karena diduga menjadikan mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain” ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here