Presiden Joko Widodo memberi keterangan pers. FOTO:SETNEG/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Presiden Jokowi Widodo telah menyetujui ama nama 10 calon pimpinan (capim) KPK yang dipilih panitia seleksi (pansel). Jokowi mempertimbangkan nama-nama yang diajukan pansel berdasarkan ‘bisikan’ Intelijen, tanpa menghiraukan pro kontra yang berkembang.

Sebelumnya, proses dan nama-nama capim KPK pilihan pansel itu menuai beragam komentar. Ternyata, pendapat publik itu sampai ke telinga Jokowi.

Jokowi mengetahui ada pro dan kontra di publik soal nama-nama capim KPK. Dia menegaskan tak hanya diam melainkan punya sumber informasi sendiri.

“Sumber informasi itu sudah memverifikasi semuanya. Intinya, saya setuju dengan 10 nama yang disetorkan Pansel,” ujar Jokowi.

Hal itu disampaikan saat diskusi bersama Forum Pemred di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Jokow menegaskan sudah melakukan verifikasi terhadap 10 nama capim KPK pilihan pansel.

“Ini kan proses sudah berjalan. Saya sudah melakukan verifikasi, mendapatkan sumber informasi, intel kepolisian saya punya, intel kejaksaan saya punya,” kata Jokowi.

Seperti diketahui, Jokowi menerima kedatangan pansel capim KPK pada Senin (2/9) kemarin. Usai bertemu, Pansel mengumumkan 10 nama capim KPK yang telah mereka pilih. Berikut daftar lengkapnya:

1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo meminta Presiden Joko Widodo selaku penanggungjawab Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK untuk tak meloloskan calon-calon yang diduga bermasalah.

“Bapak Presiden Jokowi sebagai penanggungjawab maupun pemberi amanah Panitia Seleksi Capim KPK agar tidak menetapkan calon 10 besar pimpinan KPK yang memiliki kriteria sebagai berikut, pertama, diduga melakukan beberapa dugaan pelanggaran berat selama bekerja di KPK,” kata Yudi dalam keterangan pers, Selasa (27/8/2019) lalu.

Kedua, calon yang diduga pernah menghambat kinerja KPK. Ketiga, calon yang tidak mengurus atau tidak patuh dalam pelaporan harta kekayaan.

Yudi mengingatkan, sepanjang KPK berdiri, lembaga antirasuah itu sudah pernah menghadapi berbagai tantangan baik dari internal dan eksternal. Hal itu menandakan pemberantasan korupsi merupakan pertarungan panjang dan bukan tanpa hambatan. (dtc/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here