Petugas Polres Cilacap menjelaskan modus tersangka pencurian motor di kos-kosan yang berhasil ditangkap. FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. CILACAP- Waspada jika meminjamkan motor pada teman belum begitu kenal. Kunci kontak bisa diduplikat untuk memudahkan aksi pencurian yang telah direncanakannya.

Setidaknya, kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan. Petugas berhasil menangkap seorang pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan dengan modus menduplikat kunci kontak motor.

“Pelaku MS alias galih (29) warga Dusun Mentasari Desa Mentasari Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar dengan didampingi Kapolsek Cilacap Selatan AKP Bambang Ismanto, Selasa (10/9/2019) pagi.

Menurutnya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Ajan warga Desa Gandrungmangu Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap yang kehilangan sepeda di depan rumah kos kosan jalan Duren Kelurahan Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019.

Diduga pelaku dengan mudah membawa kabur motor korban karena sebelumnya pelaku meminjam sepeda motor korban dan menduplikatkan kunci kontaknya.

Kapolsek Cilacap Selatan AKP Bambang Ismanto menambahkan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut kemudian Anggota reskrim Polsek Cilacap selatan melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa saksi saksi dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di daerah Binangun saat akan menjual sepeda motor hasil kejahatannya,” tegasnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sepeda motor honda vario 110 warna abu abu tahun 2017, nomor R 4950 MN serta Satu buah kunci kontak sepeda motor duplikat.

Atas kejahatan tersebut pelaku dijerat dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here