Irjen Firli Bahuri. FOTO:IST

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Komisi III DPR RI secara bulat tanpa debat berkepanjangan langsung menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Penetapan mantan Wakil Kapolda (Wakapolda) Jawa Tengah tahun 2016 ini dilakukan di tengah hujan kritik dan kontroversi. Penetapan pun dilakukan pada Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (13/9/2019) dini hari.

“Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri,” ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.

Sebanyak lima pimpinan KPK periode 2019-2023 telah terpilih. Komisi III DPR RI menyampaikan seluruh masyarakat Indonesia menaruh harapan kepada kelima pimpinan KPK baru ini.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, kami menaruh harapan kepada lima pimpinan komisioner KPK untuk dapat mengemban tugas dan jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin di ruang Komisi III DPR, Jumat (13/9/2019).
Diketahui, lima nama capim KPK yang terpilih adalah Nawawi Pomolango, Lili Pintauli, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Firli Bahuri. Setelah itu, Komisi III mengumumkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Sebelum mengikuti seleksi Capim KPK, Firli menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Pria kelahiran Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan itu menjadi orang nomor satu di Polda Sumatera Selatan sejak 20 Juni 2019.
Karier Firli dihabiskan pada Korps Bhayangkara.

Sejumlah jabatan pernah ia emban selama mengabdi di Polri, di antaranya Kapolres Persiapan Lampung Timur dan Wakapolres Lampung Tengah (2001), Kasat III/Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2005), Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007), dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009).

Dia juga pernah menjabat sebagai Asisten Sespri Presiden (2010), Dirreskrimsus Polda Jateng (2011), Ajudan Wapres RI (2012), Wakapolda Banten (2014), Karodalops Sops Polri (2016), Wakapolda Jawa Tengah (2016), Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017), dan Kapolda Sumatra Selatan (2019).

Sebelum menjadi Kapolda Sumatera Selatan, Firli pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018.

Firli dalam beberapa waktu terakhir menjadi nama yang paling disorot karena dianggap sarat kepentingan ketika mengikuti seleksi Capim KPK. Menurut data milik pegiat antikorupsi, Saor Siagian, 500 pegawai KPK merasa keberatan soal keikutsertaan Firli dalam seleksi Capim KPK karena masalah dugaan pelanggaran etik.

Kehadiran Firli ramai-ramai ditolak berbagai pihak, mulai dari LSM hingga pegiat antikorupsi, termasuk dari elemen pegawai KPK sendiri. Para pegawai KPK enggan bersedia jika Firli menjadi pimpinan mereka.

Firli pun menjadi sosok yang dianggap kontroversial karena namanya terus lolos berbagai tahapan yang dilakukan Pansel KPK, meski mendapat banyak penolakan.

Pun demikian ketika Wakil Ketua KPK Saut Situmorang akhirnya mengumumkan bahwa Firli terbukti melakukan pelanggaran etik ketika menjadi Deputi Penindakan.

Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019.

“Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/9) lalu.

Sejumlah pelanggaran dilakukan Firli menurut KPK. Dewan Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari menjelaskan, pertama, Firli dua kali bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi ketika KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada tahun 2009-2016.

Tsani mengungkapkan kalau Firli tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara dan tidak pernah melaporkan ke pimpinan.

Pelanggaran etik selanjutnya adalah ketika Firli bertemu pejabat BPK, Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Saat itu, Bahrullah diagendakan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo perihal kasus suap dana perimbangan. Tsani mengungkapkan Firli didampingi Kabag Pengamanan menjemput langsung Bahrullah di lobi Gedung KPK.
Kemudian pelanggaran ketiga dilakukan ketika Firli bertemu dengan pimpinan partai politik di sebuah Hotel di Jakarta, 1 November 2018. (dbs/cnn/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here