
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Sebanyak 13 (sebelumnya ditulis 8 anggota, red) anggota Polres Semarang yang mengikuti program “Polisi Mesantren” telah selesai dan kembali bertugas di unit dan kesatuan masing-masing. Mereka dipesantrenkan selama sembilan hari di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ikhlas, Gowongan, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat berharap para anggota yang telah mesantren memiliki kesadaran diri untuk kembali menjadi anggota Polri yang berlandaskan kerja prasetya dan tindakan yang baik.
“Sebelumnya mereka melakukan kesalahan maupun pelanggaran, melalui kegiatan ini kita harapkan di dalam diri mereka tumbuh kepercaya diri dan kesadaran untuk kembali melaksanakan tugas kepolisian dengan benar,” ujarnya Kapolres kepada UNGARANNEWS, Rabu (18/9/2019).
Anggota Polres Semarang diharapkan Kapolres setidaknya memiliki tiga aspek sebagai landasan kerja dan tugas, yakni aspek intelektual, emosional, dan spiritual. Dijelaskan, aspek intelektual yakni mampu mengelola kemampuan pikirannya dalam bertugas, aspek emosional yakni mampu mengelola emosinya, dan aspek spiritual yakni mampu menumbuhkan ketaqwaan dalam dirinya kepada Allah.
“Dalam kegiatan ini kita tekankan aspek spiritualnya agar mampu meningkatkan ketaqwaan sehingga akan menjadi diri yang lebih baik, baik patuh dan disiplin dalam kerja maupun dalam tindakan sehari-hari yang berakhlaqul kharimah,” tegas AKBP Adi Sumirat.
Kegiatan “Polisi Mesantren” ini, lanjutnya, akan dievaluasi dampak dari para anggota yang telah mengikuti untuk dikaji lebih lanjut berkaitan dengan tugas-tugas yang dijalankan kedepan.
“Kita akan evaluasi nantinya seperti apa dampak mereka setelah mengikuti pesantren, semoga akan semakin bagus. Sehingga kegiatan seperti ini nantinya bisa kita laksanakan kembali untuk anggota yang lainnya,” tandasnya.
Ditegaskan Kapolres, sasaran kegiatan saat ini masih fokus kepada anggota yang masih kurang, masih sering melakukan pelanggaran sehingga diharapkan nanti tidak ada lagi pelanggaran baik disiplin, kode etik, apalagi pidana di Polres Semarang dan jajaran. (abi/tm)