UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Sengkarut perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Bumiharjo tahun 2018 lalu masih berlanjut di Polres Tegal.
Mantan Kepala Desa Bumiharja Kecamatan Tarub Suryoto melaporkan Camat Tarub Munawar ke Satreskrim Polres Tegal, Selasa (17/9/2019). Saat melaporkan itu, Suryoto didampingi Penasihat Hukum Putra Fajar Sun
Dalam laporannya, camat Tarub diduga telah memusnahkan atau membakar surat suara yang sudah dicoblos pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Desa Bumiharja tahun 2018 lalu. Saat melapor, Suryoto didampingi Penasihat Hukum Putra Fajar Sun
Dugaan itu mencuat saat Plt Sekretaris Camat (Sekcam) Tarub Sunaryo menjadi saksi dalam sidang perkara Pilkades Bumiharja di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, baru-baru ini.
“Saat fakta persidangan, saksi mengatakan seperti itu,” kata Putra Fajar Sunjaya, saat ditemui di Polres Tegal.
Fajar mengungkapkan, laporan itu berawal saat pencocokan jumlah daftar hadir pemilih dengan jumlah kertas suara yang telah dicoblos pada Pilkades Bumiharja tahun 2018 lalu.
Dalam pencocokan itu, ternyata ada selisih 32 surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih. Lalu Plt Sekcam Tarub Sunaryo menghubungi Camat Tarub Munawar melalui telepon genggam saat Pilkades berlangsung.
Dalam perbincangannya, Camat Tarub memerintahkan surat suara sebanyak 32 lembar itu supaya tidak dimasukan dalam perhitungan perolehan suara pada Pilkades Bumiharja. Selanjutnya, Camat Tarub membakar 32 surat suara tersebut di kantor Kecamatan Tarub.
“Pembakaran ini menyalahi Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009,” kata Fajar.
Fajar menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip diluar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Mestinya kalau mau dibakar, harus ada saksi dari panitia pilkades, para calon kades, Forkopimcam dan harus ada berita acaranya,” tegasnya.
Terpisah, Camat Tarub Munawar saat dikonfirmasi hal itu, pihaknya membenarkan telah memusnahkan surat suara tersebut. Dia menganggap, surat suara yang mengalami selisih itu, sudah tidak berguna. Maka untuk mencocokan surat suara dengan jumlah daftar hadir, surat suara yang berjumlah 32 lembar itu dimusnahkan.
“Pemusnahan itu kita ambil secara acak,” kata Munawar, saat dihubungi melalui telepon seluller, Selasa.
Saat memusnahkan surat suara itu, Munawar mengaku bukan keinginannya sendiri. Tapi setelah ada kesepakatan antara panitia, saksi, dan panitia pengawas (panwas).
“Sudah disepakati. Menggunakan daftar hadir,” bebernya. (rateg/abi/tm)