SEORANG Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan yang bekerja di Kabupaten Brebes bernama Lee Hyung Kwan alias Tuan Leo dilaporkan ke pihak kepolisian. Dia diduga melakukan penganiayaan kepada seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Pria yang juga menjabat sebagai General Manager pabrik garmen PT Daehan Global itu, diduga melakukan penganiayaan berupa pemukulan kepada karyawan di bagian Production Planning Inventory Control (PPIC) bernama Nia Kusniawati (35).
Akibat pukulan itu, warga Jalan Lagoa Gang V B II No 32 Desa Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, tersebut mengalami cedera dan luka memar di bagian kaki bagian paha atas sebelah kanan hingga sulit untuk berjalan normal
Korban melapor ke Polres Brebes sekitar pukul 11.30 ditemani suaminya Idris (35). Sebelumnya pihak korban juga mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bulakamba.
“Datang ke sini untuk menayakan perkembangan kasus ini sudah sampai mana,” ujar Nia di Mapolres Brebes.
Diceritakannya, kasus tersebut terjadi pada Kamis (5/9) malam. Saat itu, seperti hari-hari biasanya dirinya bekerja di pabrik garmen milik PT Daehan Global. Dugaan penaniayaan yang dipicu masalah pekerjaan. Saat itu, sekitar pukul 17.00, atasannya meminta dirinya untuk menyelesikan tugas yang diharuskan selesai sekitar pukul 19.00.
Namun, terlalu banyaknya tugas yang diberikan, korban sudah menjelaskan kepada atasannya kalau pekerjaan tersebut baru bisa diselesaikan sekitar 5-6 jam. Awalnya, atasannya tersebut menerima penjelasan dari korban yang tidak bisa menyelesaikan tepat waktu. Namun sekitar pukul 20.00 saat dirinya mau pulang dan berpaminatan ke atasannya, bahwa tugasnya baru bisa diselesikan sebagian.
Mendapat jawaban tugas baru selesai sebagaian, atasannya marah-marah. Dirinya lantas diminta kembali ke ruang kerja di lantai dua untuk melanjutkan tugas yang diterumanya. Di tempat itu, atasannya terus marah-marah dan meminta tugas yang diberikan dilanjutkan.
“Saat kembali ke lantai dua lagi (ruangan kerja korban), atasan saya memukul bagaian paha kanan saya yang kebetulan ada bekas luka akibat terjatuh. Kalau bagi saya sih, pukulan itu lumayan keras, soalnya sampai sekarang masih terasa sakit,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, meski sudah menerima dugaan penganiayaan (pemukulan), dirinya masih terus dimarahi oleh atasannya. Hingga akhirnya, sekitar pukul 22.00 kaki yang sempat dipukul itu mendadak kram dan terasa sakit. Bahkan, saat akan pulang kakinya terpaksa diseret lantaran susah saat berjalan.
“Awalnya saya laporkan kasus ini sehari setelah kejadian ke Polsek Bulakamba dengan nomor laporan SPTLA/ 111/XI/2019 pada 6 September lalu. Dan informasi yang saya terima, kasus ini sudah dilimpahkan ke polres, jadi saya kesini untuk menanyakan perkembangannya,” tuturnya.
Suami korban, Idris mengatakan, meski istrinya memiliki riwayat luka di bagian kaki karena kecelakaan, namun sebelum kejadian istrinya normal bisa berjalan. Namun setelah terjadi pemukulan, istrinya kesulitan untuk berjalan.
Bahkan, luka itu sudah diperiksakan beberapa kali ke RSUD Brebes, tetapi tak kunjung sembuh. Terakhir, istrinya diperiksa ke RSUD Brebes dan oleh tim dokter diminta untuk memeriksakan ke dokter spesialis syaraf. Sebab ada dugaan syaraf bagian paha yang mengalami cedera.
“Setelah kejadian ini beberpaa kali kita sudah memeriksakan ke RSUD Brebes. Dan saat ini, kita sedang melakukan pengeobatan alternatif. Dan semua pembiayaan kita yang menanggungnya,” ungkapnya
Sementara Perwakilan PT Daehan Global, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Namun pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lantaran itu bukan kewenangannya.
“Mohon maaf, kalau masalah itu saya belum bisa menjelaskannya,” katannya saat dihubungi melalui telepon. (pan/rateg/tm)