ILUSTRASI/IST

UNGARANNEWS.COM.  TEGAL- Pemuda bernama Hendra (23) warga Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal diduga mencabuli anak di bawah berinisial SNM (16) warga asal Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Kasus ini bermula dari kenalan antara Hendra lewat media sosial Facebook pada Juli 2018 silam. Lalu keduanya sepakat pacaran.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi melalui Kapolsek Tegal Barat Kompol H. Sugeng SH MH mengatakan, selama proses pacaran itulah Hendra pernah menghubungi korban melalui video call, lalu minta korban membuka bajunya hingga payudaranya terlihat.

“Setelah menuruti permintaannya, tersangka kemudian menangkap layar (screenshot) fotonya. Foto tersebut kemudian digunakan tersangka sebagai alat untuk memperdaya korban,” kata Sugeng.

Selanjutnya, berbekal foto itu, tersangka memaksa korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Korban tak kuasa menolak karena Hendra mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut jika hasratnya tak dipenuhi.

“Hendra mengaku, pertama kali perbuatan bejatnya dilancarkan di semak-semak belakang Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kraton pada Februari 2019 lalu. Hendra memilih belakang Rusunawa karena sepi. Berhasil melancarkan aksi mesumnya yang pertama, Hendra ketagihan,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, pada April 2019 Hendra kembali mengancam korban akan menyebarkan fotonya jika tidak melayani nafsu bejatnya. Ancaman pelaku berhasil, kali itu korban berhasil diperdaya di sebuah warung kosong di Jalan Mataram, Kelurahan Muarareja.

“Merasa jadi bulan-bulanan perbuatan keji pelaku, korban mengadu kepada orangtuanya dan melapor ke kami (polisi). Atas laporan itu akhirnya Hendra kami bekuk,” kata Sugeng seraya menjelaskan atas perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.(rateg/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here