Imam selalu menutupi tangannya yang diborgol dengan map merah saat digelendang petugas KPK ke rutan Guntur, Jumat (27/9/2019) petang. FOTO:TRIBUN

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI ditahan KPK, Jumat (27/9). Sama seperti tersangka kasus korupsi lainnya, Nahrawi akhirnya terkena apes di hari Jumat Kliwon alias Jumat Keramat. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kepastian itu terungkap wartawan setelah Nahrawi keluar di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.20 WIB. Dia terlihat sudah memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Nahrawi sempat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan. Nahrawi ditahan di Rutan Guntur. “IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI. Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.

“Teman-teman yang saya hormati, saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Sebagai warga negara saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya dan setiap manusia menghadapi takdirnya. Allah maha baik dan takdirnya tak pernah salah. Semoga semua berjalan dengan baik,” ucap Imam ketika dicegat wartawan.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan “commitment fee” atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk tersangka Ulum, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 11 September 2019. Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019. (dtc/abi/tm)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here