Imam Nahrawi dengan mengenakan baju bergambar Garuda Pancasila mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan, Jumat (27/9/2019) siang. FOTO:ALENIA

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Istilah jumat keramat kembali ramai. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terhitung mulai Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke depan.

Sebelum Imam Nahrawi, ada banyak pejabat hingga politisi yang terkena Jumat Keramat KPK. Di antaranya Setyo Novanto, Anas Urbaningrum, Gubernur Jambi Zumi Zola hingga Angelina Sondakh.

Selain Imam Nahrawi, ada mantan menteri Jokowi yang juga ditahan di hari Jumat oleh KPK, yakni mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham ditahan KPK pada hari Jumat, 31 Agustus 2018 setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Kembali ke Imam Nahrawi, politisi Partai Kebangkitan Nasional (PKB) ini pada pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat kemarin,  KPK memeriksa untuk mendalami kewenangan Nahrawi saat masih menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

“Didalami terkait kewenangan yang bersangkutan dan pengetahuan lain yang terkait,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dituturkan Febri, KPK memeriksa Imam sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Selain itu pada pemeriksaan awal ini, kata Febri, KPK juga menyampaikan hak-hak Imam sebagai tersangka.

“Untuk pemeriksaan awal sebagai tersangka tentu akan disampaikan hak-hak tersangka,” ucap Febri.

Diperkirakan Nahrawi terjebak pertanyaan KPK selama pemeriksaan terkait kewenangannya dalam penyaluran dana hibah KONI 2018. Diduga keterlibatannya sebagai tersangkat makin menguat, hingga serta-merta KPK langsung melakukan penahanannya.

Sementara itu, Soesilo Ariwibowo selaku kuasa hukum Imam Nahrawi menyebut penyidik KPK profesional dalam menjalani tugasnya. Dia pun menghormati meski kliennya langsung menjalani proses tahanan.

“Memang kita sayangkan penahanan, tapi ini tetap kita hormati juga dari KPK,” urai Soesilo.

Oleh karena itu, sejatinya Imam Nahrawi tidak akan melarikan diri meski KPK tidak menahannya. Karena telah dicegah keluar negeri dan mundur dari jabatan Menpora.

“Tentunya kekhawatiran melarikan diri dan dia sekarang sudah dicegah keluar negeri, mengulangi perbuatan dan sebagainya saya kira tidak akan terjadi,” tegas Soesilo. (kom/ant/muz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here