UNGARANNEWS.COM. WONOSOBO- Dugaan penyelewengan proyek senilai Rp. 96 miliar tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo. Kasus tersebut merupakan limpahan daro Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah. Dugaan penyelewengan dana tersebut, dilaporkan oleh warga Wonosobo yang tinggal di Semarang terkait proyek tahun 2017.
“Pelapornya bernama Wisnu. Ia melaporkan kepada Kajati, dugaan penyelewengan dana proyek 2017 senilai Rp 96 miliar, itu proyek yang dipecah-pecah, tapi masih kita selidiki, proyeknya dimana saja, pemecahnnya seperti apa,” ungkap Kepala Kajari Wonosobo Saiful Bahri Siregar di kantornya.
Menurutnya, pihak Kejari sebelumnya cukup susah untuk melakukan penyelidikan, mengingat laporan tersebut bersifat sangat umum, hanya menyebutkan proyek tahun 2017 senilai Rp. 96 miliar, dipecah-pecah menjadi kecil-kecil nilainya, agar tidak dilelang, tapi menjadi proyek penunjukkan langsung (PL).
“Kita cukup susah mempelajari laporan itu, akhirnya kita cari pelapornya, namun tidak ketemu, kita ingin data yang lebih jelas terkait pola atau bentuknya seperti apa, hanya ada clue atau petunjuk, ada di dua kecamatan, dan sudah kita klarifikasi,” katanya.
Proyek penunjukan langsung adalah metode yang dilakukan untuk mendapatkan penyediaan barang atau jasa dengan cara menunjuk satu perusahaan secara langsung tanpa harus mengikuti lelang tender.
Syaiful Bahri menambahkan, kejaksaan awalnya mencari pelapornya tidak ketemu. Beberapa hari kemudian, pelapor datang sendiri ke Wonosobo dan menanyakan tindaklanjut dari laporan tersebut.
Dari informasi pelapor, pihak kejaksaan telah mendapatkan informasi tambahan untuk bekal penyelidikan dugaan penyelewengan dana proyek Rp 96 miliar tersebut. (meks/tm)