Kapolda Jawa Tengah Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel memberikan penghargaan kepada tiga aparat kepolisian, seorang TNI, dan seorang honorer Dinas Perhubungan Kota Magelang yang terluka saat bertugas mengamankan jalannya demonstrasi berujung kericuhan pekan lalu. FOTO:MAGELANG EKSPRES

UNGARANNEWS.COM. MAGELANG- Sebanyak tiga anggota kepolisian, seorang TNI, dan seorang honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang mendapat piagam penghargaan dari Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Pol Rycko Amelza Dahniel, Kamis (3/10).

Mereka berlima diberi penghargaan karena terluka dalam tugas mengamankan jalannya demonstrasi pada Kamis (26/9) lalu.

Mereka yang menerima penghargaan tersebut antara lain Brigadir Dwi Indriyanto, Brigadir Agustinus Ifan, dan Brigadir Agus Aryadi. Ketiganya merupakan anggota Satreskrim Polres Magelang dengan jabatan Bintara.

Lalu anggota TNI, Serda M Solikhin yang merupakan Bhabinsa Koramil 01/Magelang Selatan dan Edward Kaesprayogi yang merupakan tenaga honorer Dishub Kota Magelang. Kelima orang ini merupakan korban kerusuhan saat aksi demonstrasi di depan kantor DPRD dan Walikota Magelang berujung kerusuhan.

“Sengaja saya datang langsung ke Magelang untuk berjumpa dengan anggota saya yang terluka saat bertugas. Termasuk anggota TNI dan Dishub yang juga terluka. Sekaligus saya ingin berikan penghargaan,” katanya saat upacara penyerahan penghargaan di aula Polres Magelang Kota, kemarin.

Menurutnya, polisi memang disiapkan untuk dicaci maki atau bahkan dilempari saat ada aksi demo. Oleh karena itu, petugas di lapangan, terutama yang menjaga jalannya aksi dibekali dengan perlatan perlindungan diri, seperti tameng, tongkat, dan senjata gas air mata.

“Anggota kita memang siap untuk dicaci dan dilempari. Tameng yang ada itu tahan terhadap lemparan apapun, bahkan ditendang sekalipun. Kalau hanya dicaci dan dilempari, tidak apa-apa, polisi tetap harus melindungi masyarakat agar lemparan dan pukulan massa tidak ke orang lain,” jelasnya.

Kecuali, kata Rycko kalau demo itu bertindak kriminal, seperti merusak fasilitas umum atau bahkan membahayakan masyarakat umum, maka polisi harus bertindak sesuai protap. Seperti menembakan gas air mata agar massa terurai.

“Kalau yang bertindak kriminal kita tangkap untuk diproses. Kalau terbukti bisa dikenai hukuman, kalau tidak ya kita lepas. Seperti demo di Magelang ini, ada yang kita tahan, karena terbukti dan ada yang dilepas, karena tak cukup bukti,” paparnya. (meks/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here