Mantan Kepala Dinas Peternakan Blora, Wahyu Agustini didampingi keluarga saat digiring petugas Kejati menuju Lapas Wanita Bulu, Semarang. FOTO:ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. BLORA– Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Kepala Dinas Peternakan Blora, Wahyu Agustini. Dia ditahan lantaran terlibat kasus penyelewengan dana program inseminasi buatan atau kawin suntik sapi dengan kerugian negara Rp 670 juta.

“Ada dua tersangka yang kita tahan yakni Wahyu Agustini mantan Kadinas Peternakan dan Sekretaris Dinas Peternakan Blora berinisial K selaku ketua Pokja. Mereka kita tahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik selama lima jam,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana di Semarang.

Dalam pemeriksaan, pihak penyidik mengajukan puluhan pertanyaan tentang peran Wahyu Agustini sebagai Kepala Dinas.

“Peran berdua, mereka lah yang mengumpulkan UPT untuk membahas anggaran yang digunakan diluar program sehingga timbulah kerugian negera ini,” jelasnya.

Wahyu Agustin diperiksa selama 5 jam sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Lapas Wanita, Bulu, Semarang, dengan SP Penahanan Nomor: Print 1607/M.3.5/Fd.1/10/2019, tanggal 15 Oktober 2019.

“Selama kurang-lebih lima jam dengan 30 pertanyaan dari penyidik Kejati Jateng. Setelah dilakukan pemeriksaan tim dokter, tersangka dinyatakan sehat, kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober sampai 3 November 2019. Ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Wanita Semarang,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi program bernama sapi induk wajib bunting (UPSUS SIWAB) itu ditetapkan juga K sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 670 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan 5 atau Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here