
UNGARANNEWS.COM. BAWEN- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Jawa Tengah dibantu aparat berhasil menyelamatkan seorang anak berusia 8 tahun berinisial Cp, dari dugaan penyekapan dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial Jen.
Cp diduga dikurung selama tiga tahun lebih oleh Jen. Ia tidak diperbolehkan keluar rumah dan bersekolah, apalagi bermain dengan teman-temannya.
Dua orang pengurus Komnas PA Jateng, Yanuaria Jayanti dan Enar Ratriany Assa menjadi motor penggerak penyelamatan bocah tersebut. Keduanya mendobrak pagar dan pintu rumah Jen di Dusun Bugisan RT 3 RW 6 Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Diketahui orangtua Cp sudah bercerai sejak 2017 lalu dan berdasarkan surat pengadilan hak asuh anak berada pada ibunya, Nanik. Tetapi, sang anak diambil Jen dan sang ibu tidak diperbolehkan mengambil. Bahkan, ia dikurung dan tidak diperbolehkan bersekolah. Warga sekitar sudah mengetahui perihal penyekapan tersebut. Tapi sayang, tidak ada satu orangpun yang peduli dan terkesan mengabaikannya.
Bersama Komnas PA Jateng, Nanik sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Semarang sejak April 2019. Tetapi karena kurang mendapat respon, akhirnya dua pengurus Komnas PA Jateng mengambil tindakan dengan mendobrak pintu rumah Jen. Setelah itu, Kasatreskrim Polres Semarang bersama jajaran yang turun ke lokasi dan mengamankan Jen.
“Kita semua yang datang kemudian masuk ke rumah Jen tercengan semua melihat keadaan di dalam rumah tersebut yang gelap, lembab kotor dan berantakan dan ada potongan – potongan busa yang di makan CP karena saking laparnya anak tersebut karena sering tidak diberi makan oleh ayahnya,” ujar Yanuria Jayanti dalam rilis kepada UNGARANNEWS.COM, Kamis (17/10/2019).
Enar Ratriany salah satu dari Tim Komnas Anak Jateng yang ikut menangani perkara tersebut menambahkan, saat ini Jen yang sudah diamankan di Polres Semarang atas dugaan penyekapan, penyiksaan dan penelantaran anak kandungnya.
“Kami dari Komnas Anak Jateng akan ikut mengawal proses hukum terhadap Jen yang diduga melakukan pelanggaran UU no 23 tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU non 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, harapan kami tentunya nanti Jen mendapatkan putusan Pengadilan yang berat mengingat bahwa korban Cp masih anak kandungnya sendiri,” tutur ujar Enar.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, DR H Endar Susilo SH MH ketika dihubungi menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang membantu menangani dugaan tindak pidana tersebut.
“Saya mengucapkan terimakasih atas kerja keras tim Komnas Anak Jateng, Team dari Polda Jateng, Polres Semarang, Polsek Ambarawa, Koramil Ambarawa, Babinsa, Babin Kantib Ambarawa dan juga masyarakat sekitar yang sudah membantu sehingga tindak pidana kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh Jen bisa terungkap,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM di Sekretariat Komnas Anak Jateng di Tegalrejo, Bawen, Kabupaten Semarang.
Menurut Endar Jen sudah dibawa ke Polres Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memenjarakan predator-predator Anak di Jawa Tengah. Anak adalah masa depan bangsa yang akan melanjutkan perjuangan di masa mendatang.
“Apabila di sekitar kita ada kecurigaan atau menemukan adanya dugaan kejahatan terhadap anak silahkan secepatnya memberi laporan ke Kepolisian atau menghubungi Call Center Komnas Perlindungan anak di Nomer 08 12 12 17 17 57,” tandasnya. (ril/abi/tm)