Sebanyak 116 calon kepala desa peserta Pilkades Serentak Kabupaten Semarang 2019 membacakan ikrar Pilkades Damai di pendapa rumah dinas Bupati Semarang. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. RUMAH DINAS- Sebanyak 116 calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Semarang menyatakan siap melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara damai, jujur dan adil serta bermartabat.

Mereka akan bertarung memperebutkan 44 kursi kepala desa di 18 kecamatan secara serentak pada tanggal 27 Oktober mendatang.

Pembacaan deklarasi yang dipimpin Cakades Gogik, Miyanto itu dilaksanakan dalam rangkaian acara pemberian santiaji kepada para Cakades oleh Bupati Semarang dan Forkompimda di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (17/10/2019).

Hadir dalam kegiatan Bupati Semarang H Mundjirin, Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat, Kajari Ambarawa Raharjo Budi Kisnanto, perwakilan Kodim 0714/Salatiga, Pengadilan Negeri, dan jajaran Forkompimda lainnya.

Bupati Semarang H Mundjirin saat sambutan mengatakan para pelaksana pilkades untuk ikuti aturan saat menghadapi masalah yang timbul. Hal itu untuk menghindari terjadinya perselisihan antar pendukung Cakades.

“Tim sukses cakades juga harus berkomitmen jaga situasi dan kondisi yang aman. sehingga pilkades daoat berjalan baik ” katanya.

Berikut ini ikrar 116 Cakades yang dibacakan dalam Deklarasi Pilkades Serentak 2019 Kabupaten Semarang di pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang:

“Kami seluruh Calon Kepala Desa  agar Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Semarang Serentak tahun 2019 bersepakat yang berkomitmen utuh.

  1. Mewujudkan Pemilihan Kepala Desa yang Luber, Jurdil, aman damai dan bermartabat guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Semarang.   
  2. Menjaga kerukunan dan harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat di desa masing-masing baik sebelum, selama dan sesusah Pemilhan Kepala Desa.
  3. Tunduk dan patuh kepada aturan perundang-undangan serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam kegiatan kampanye, dan mengarahkan pendukung tertib dan mentaati perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menghindari segala bentuk kekerasan, intrik, intimindasi, provokasi untuk meraih kemenangan.
  5. Siap menang siap kalah dan bersikap legowo untuk menerima hasil Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan Panitia Pilkades yang ditetapkan undang-undang yang berlaku.
  6. Menyampaikan isi deklarasi kepada seluruh pendukung dan masyarakat di desa masing-masing.” (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here