Pembekalan calon kepala desa peserta Pilkades Serentak Kabupaten Semarang 2019 di pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (17/10/2019). FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) sebagai wakil Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Semarang 2019, Heru Purwanto mengimbau Calon Kepala Desa (Cakades) harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran dan ketentraman pelaksanaan Pilkades.

“Kondusivitas di wilayah Kabupaten Semarang harus kita jaga bersama. Cakades harus mentaati aturan yang berlaku, jangan sampai melanggar agar Pilkades di desa masing-masing dapat berjalan luber, jurdil, aman dan lancar,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Jumat (18/10/2019).

Menurut Heru, Pilkades serentak 2019 ini semula akan diikuti 119 bakal calon yang mendaftar. Namun setelah melalui seleksi administrasi, hanya 116 calon yang memenuhi persyaratan.

Mereka akan memperebutkan 140.321 suara warga pemilih di 44 desa yang telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Sesuai ketentuan, total ada 302 tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan untuk pelaksanaan pilkades serentak ini. Sebagian alat kelengkapan TPS seperti kotak suara dan bilik suara kami pinjam dari KPU,” terangnya.

Ditambahkan oleh Heru, kecamatan yang pilkades terbanyak adalah Bandungan dan Suruh yakni empat (4) desa.

Sedangkan lainnya Ungaran Barat di tiga desa, Bergas (3), Pringapus (2), Bawen (3), Ambarawa (1), Sumowono (1), Banyubiru (2), Jambu (1), Tuntang (3), Getasan (3), Pabelan (3), Bringin (3), Bancak (1), Tengaran (3), Susukan (1) dan Kaliwungu di tiga desa.

Dari jumlah itu, lanjutnya, sepuluh desa memiliki tingkat kerawanan sosial yang tinggi. Hal itu disebabkan persaingan antar calon maupun kondisi geografis desa. Heru juga memastikan seluruh logistik pilkades sudah sampai di tiap TPS H-I.  (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here