Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Gunawan Wibisono menunjukkan barang bukti dan tersangka. FOTO:HERMAS/RATEG

UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Polres Tegal mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan dokumen kendaraan dengan menangkap delapan tersangka. Dalam aksinya, para pelaku membuat dokumen STNK palsu melengkapi motor hasil curian untuk meyakinkan calon pembeli.

Pelaku merupakan satu jaringan yang telah beroperasi selama satu tahun terakhir di Kabupaten Tegal. Seorang di antaranya adalah mantan karyawan sebuah percetakan yang bertugas menyiapkan surat-surat palsu motor hasil curian.

Mereka adalah Ghofur (32), Irfan (37), Syukur (31), Imam Khanafi (37), Sopyan (21), Rio Bayung (34) dan Jumadi (39). Sedangkan Doddy Bagus (39), warga Kecamatan Bumijawa adalah mantan karyawan percetakan yang membuat STNK palsu untuk melengkapi motor hasil kejahatan.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Gunawan Wibisono mengatakan, ada 7 tersangka pencurian dengan pemberatan yang telah melaksanakan aksinya di 9 TKP berbeda. Titik operasi curat ini tersebar di wilayah selatan, tepatnya di 5 kecamatan. Yakni Margasari, Balapulang, Bumijawa, Bojong dan Pangkah.

“Ada 9 unit kendaraan dari berbagai jenis yang bisa kita amankan dari tangan tersangka,” ujarnya dalam gelar ungkap kasus di halaman mapolres setempat, Rabu (23/10).

Ditegaskannya, dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku curanmor, mengembang pada pelaku spesialis pembuat STNK palsu. Kawanan tersebut menjual hasil curiannya, untuk satu unit motor bervariasi antara Rp 2-3 juta. Untuk memastikan calon pembelinya yang rata-rata warga desa. Mereka menggunakan jasa pembuat STNK palsu.

“Untuk pembuatan satu lembar STNK palsu dikenakan biaya antara Rp 70-80 ribu. Dengan adanya STNK, bisa mendongkrak harga jual motor curian tersebut,” cetusnya.

“Dari tangan pelaku pemalsu STNK ini, berhasil kita amankan seperangkat alat komputer dan alat scanner serta 2 buah STNK palsu. Untuk pelaku curat kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk pelaku pemalsu STNK kita jerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun,” ungkapnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here