UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal terus menggencarkan edukasi tentang pentingnya tera ulang setiap satu tahun sekali bagi semua pedagang. Sebab, mengacu UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi, semua alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik pedagang wajib ditera ulang selama masih digunakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Metrologi Legal Haryono mengungkapkan, pentingnya tera ulang bagi semua pedagang akan terus digencarkan melalui inspeksi mendadak (sidak-red) secara acak di semua pasar tradisional. Tujuannya, untuk menggugah kesadaran semua pedagang agar lebih tertib ukur dengan melakukan tera ulang secara rutin minimal satu tahun sekali.
“Setiap menggelar sidak, khususnya di semua pasar tradisional kami juga mengedukasi pedagang tentang sanksi pidana jika tidak tera ulang,” ungkap Haryono.
Menurut dia, untuk memudahkan pedagang pihaknya juga memberikan fasilitas berupa timbangan pengganti bagi pedagang. Peminjaman tersebut, diberikan kepada pedagang yang mengajukan tera ulang secara mandiri ke Kantor UPTD Metrologi Legal di Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal.
“Sanksi pidananya, yakni penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah bagi pedagang yang tidak melakukan tera ulang UTTP,” terangnya.
Kabid Perdagangan Dinkop UKM dan Perdagangan Wineksi Dwi Prabandani menambahkan, optimalisasi tera ulang juga menjadi bentuk perlindungan masyarakat sebagai konsumen dari semua jenis UTTP milik pedagang. Sebab, semua alat UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menera barang, menentukan produk akhir dalam perusahaan sekaligus melaksanakan peraturan perundang-undangan.
“Tidak hanya menargetkan semua pasar tradisional tertib ukur, tapi UPT Metrologi juga menyasar lebih dari delapan ribu UTTP di Kota Tegal dan empat kabupaten sekitarnya,” tegasnya. (rateg/tm)