Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo menggelar rapat penetapan jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan. FOTO:IST/MAGELANG EKSPRES

UNGARANNEWS.COM. WONOSOBO- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo, menetapkan syarat jumlah minimal dan persebaran dukungan untuk pasangan calon perseorangan dalam pilkada 2020 mendatang. Untuk kabupaten wonosobo, paslon yang maju melalui jalur independen minimal harus setor dukungan sebanyak 50.932.

“Paslon yang maju melalui jalur independen harus kantongi dukungan sebanyak minimal 50.932, tersebar di 8 kecamatan,” ungkap ketua KPU Wonosobo Asmak Khozin, kemarin.

Menurutnya, KPU Wonosobo telah menggelar rapat penetapan  jumlah dukungan minimal untuk  calon perseorangan pada  Sabtu, (26/10) lalu. Sesuai PKPU no 15 tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak maka KPU menetapkan jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan.

“Adapun cara perhitungan jumlah minimal adalah berdasarkan jumlah penduduk yang masuk dalam DPT pemilu terahir dikalikan jumal penduduk yang termuat dalam DPT di wonosobo,” bebernya.

Dijelaskan, berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur,bupati,wali kota pasal 41 ayat 2 menyatakan kabupaten yang jumlah penduduknya 500 ribu hingga 1 juta, paslon dari jalur independen atau perseorangan harus  didukung paling sedikit 7,5 persen.

“Jumlah penduduk wonosobo yang  masuk dalam DPT terakhir sejumlah 679.098 pemilih, jika dikalikan  7,5 persen hasilnya, 50.932 dukungan. Artinya siapapun yang mau mendaftar dipersilahkan dengan dukungan minimal sejumlah itu,” bebernya.

Menurutnya, 50.932 dukungan tersebuit berupa foto copy kartu tanda penduduk ( KTP)  dan tandatangan yang  dituangkan dalam formulif B1-KWK. Sedangkan untuk penyerahan berkas dukungan perseorangan dimulai  11 Desember 2019  hingga  5 maret 2020. Dari hasil dukungan tersebut akan dilakukan verifikasi faktual di lapangan.

“Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan dan mengkonfirmasi benar dan tidaknya pendukung tersebut mendukung paslon yang bersangkutan,” katanya.

Pihaknya mempersilahkan bagi masyarakat yang akan maju melalui jalur perseorangan untuk  mempersiapkan berkas-berkas  yang  di dibutuhkan atau datang ke KPU untuk  konsultasi. Dukungan tersebut tersebar minimal di 8 kecamatan.

“Kepada masyarakat yang ingin maju melalui jalur perseorangan, bisa berkonsultasi dengan KPU Wonosobo,” pungkasnya. (meks/tm)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here