Pemkot Magelang memusnahkan arsip tidak berguna dengan mesin cacah, membutuhkan waktu lima hari untuk pemusnahan. FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAGELANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memusnahkan ribuan arsip yang tidak memiliki nilai guna dengan alat pencacah di Depo 1 Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang. Jumlahnya mencapai 18.370 berkas dari pencipta arsip.

Kepala Disperpusip Isa Ashari, merincikan arsip terbanyak yang dimusnahkan berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencapai 16.894 berkas. Kemudian Bagian Pembangunan Setda Kota Magelang sebanyak 508 arsip, Bagian Tata Pembangunan 305 berkas dan Bagian Umum Setda Kota Magelang 90 berkas.

Kemudian, Bagian Kepegawaian 72 berkas, Dipenda 6 berkas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) 493 berkas, serta Inspektorat 2 berkas. Pemusnahan serupa pernah dilakukan juga pada tahun 2016, dan ini pemusnahan yang kedua kalinya. Itu pun ada syarat yang dipatuhi.

“Butuh lima hari untuk memusnahkan ribuan arsip tersebut. Arsip ini tidak boleh dijual per kilo, karena khawatir data akan tersebar walaupun secara jangka waktu arsip ini sudah kedaluwarsa,” kata Kepala Disperpusip Pemkot Magelang Isa Ashari di Magelang, Selasa.

Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Pemkot Magelang Siska Yuni Hartanti menjelaskan berkas kependudukan yang ikut dimusnahkan itu merupakan berkas permohonan penduduk terkait dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sejak 2011.

“Itu masa retensinya sudah habis. Kita ada masa aktif dua tahun dan inaktif lima tahun, total retensi tujuh tahun, jadi sudah bisa dihapus,” ujar dia.

Ia mengatakan arsip yang berlaku seumur hidup, di antaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.

Sedangkan arsip yang berlaku seumur hidup, diantaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan perceraian. Arsip dari akta-akta tersebut tidak boleh dimusnahkan. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here