UNGARANNEWS.COM. BAWEN- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Jawa Tengah DR H Endar Susilo SH MH sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang.
Pasalnya, saat melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada tanggal 23 Oktober 2019 lalu, berhasil menangkap basah Dav (17) Lev (18) dan Aty (32) berada dalam satu kamar di hotel Lokasari Magelang.
Setelah operasi kemudian dilepaskan Satpol PP setelah diberi pengarahan dan sangsi kalau tertangkap lagi akan dikenakan Perda Kota Magelang no. 6 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Endar menyampaikan bahwa ada satu kekeliruhan yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Magelang. Seperti diberitakan di sejumlah media massa, disebutkan DAZ warga Randukuning Blondo, Mungkid masih berusia 17 tahun berada di satu kamar hotel dengan LEV dan ATY.
“Patut diduga bahwa telah terjadi perbuatan asusila atau tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur, dilakukan oleh LEV dan ATY dengan korban DAZ yang melanggar Undang – Undang (UU) no. 23 tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya di Sekretariat Komnas Anak Jateng di Tegalrejo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Menurut Endar, seharusnya bukan Perda Kota Magelang No 6 tahun 2015 yang dikenakan pada mereka. Korban dan kedua pelaku seharusnya diserahkan ke Polres Kota Magelang untuk diproses pidana, bukan hanya dibina kemudian dipulangkan.
Lebih lanjut Endar dijelaskan, dilihat dari unsur pidana pada UU Perlindungan Anak maka Satpol PP bisa menjadi pelapor dan saksi atas korban DAZ sehingga akan lebih mudah bagi kepolisian untuk melakukan proses hukum.
“Saya yakin setiap petugas Satpol PP di manapun. pasti sudah dibekali dengan pengetahuan yang cukup sebelum melakukan opreasi, sehingga mereka sudah tahu yang akan dilakukan ketika dalam operasinya menemukan pasangan bukan suami istri, menemukan minuman keras, menemukan narkoba, menemukan gelandangn dan lainnya, termasuk ketika menemukan tindak pidana,” jelasnya.
Pihaknya mempertanyakan tindakan Satpol PP Kota Magelang yang menemukan adanya anak di bawah umur diduga dilecehkan secara seksual tidak diproses pidana namun dilepas begitu saja.
Atas kasus tersebut Komnas Anak Jateng akan mengirim surat ke Polres Kota Magelang, agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
“Kami juga akan mengirim surat ke Pemkot Magelang serta ke pemerintah di atasnya terkait tindakan Satpol PP Kota Magelang yang melakukan pembiaran terhadap tindak pidana. Bukti tidak adanya kepedulian terhadap nasib anak yang merupakan masa depan bangsa,” tegasnya. (ril/abi/tm)