UNGARANNEWS.COM. TEMANGGUNG- Polres Wonosobo berhasil menangkap komplotan pencuri asal Lampung yang telah membobol uang di sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) milik BNI di Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto, mengatakan pencuri asal Tanggamus, Lampung, tersebut berjumlah lima orang dengan inisial BR (24), PZ (25), SPD (38), BND (28), dan AZW (24).
Dalam melakukan aksinya, dua orang pelaku yaitu BR dan PZ bertugas sebagai eksekutor dengan menggunakan alat berupa kartu ATM, untuk melakukan transaksi pancingan dan batang besi yang telah dimodifikasi untuk menarik uang dari mulut ATM. Sedangkan pelaku lain bertugas untuk mengawasi situasi sekitar ATM.
“Modus seperti ini biasa dikenal dengan cash fishing. Caranya pada saat uang yang diambil sedang dihitung oleh mesin ATM, pelaku memasukkan paksa batang besi ke dalam mulut ATM untuk menarik uang,” ungkap AKP Heriyanto, Kasat Reskrim Polres Wonosobo kemarin.
Menurutnya, cash fishing menyebabkan sensor ATM membaca ada vandalisme dan transaksi dibatalkan, sehingga saldo pelaku tidak berkurang. Tapi uang tetap bisa keluar karena ditarik paksa.
Dalam laporannya, pihak Bank BNI Wonosobo menerangkan telah terjadi pengambilan uang dengan paksa pada 3 ATM yang terpasang di depan kantor PT. Tambi, SPBU Sidojoyo dan depan Terminal Mendolo Wonosobo pada Rabu (23/10).
Dari ketiga ATM tersebut, pelaku berhasil mengambil uang total Rp 3.850.000,-. Dimungkinkan pelaku juga melakukan pencurian lain di wilayah Kabupaten Temanggung dan Banyumas, karena dari data CCTV yang dimiliki, terdapat ciri-ciri pelaku yang identik dengan pelaku yang ditangkap oleh Polres Wonosobo.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kemungkinan adanya TKP di wilayah lain. Tim opsnal juga sedang melakukan pengejaran terhadap orang yang menyediakan kartu ATM, yang digunakan sebagai alat untuk memancing transaksi pengambilan uang,” imbuh Heriyanto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini ditahan di Polres Wonosobo dan akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman penjara maksimal 7 tahun. (dbs/tm)