UNGARANNEWS.COM. SOLO- Niat hati mengobati matanya yang katarak melalui operasi, namun nasib yang dialami Kastur (65), warga Desa Malangjiwan, Kelurahan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, justru berbalik harapan. Kini, kedua matanya malah menjadi buta total.
Kastur menduga dirinya menjadi korban malpraktik. Pria yang awalnya berjualan Soto Lamongan ini akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Ia juga melaporkan dugaan tindak pidana atas nasib dialami ke Polresta Solo.
Ditemui saat menunggu sidang di PN Solo, Kastur menuturkan semua berawal saat dia merasa penglihatannya agak kabur saat melihat televisi. Khususnya saat mencoba membaca running text di layar kaca, tiga tahun lalu.
“Awalnya saya pikir mata saya minus, makanya ke RS Mata Solo untuk minta pengantar beli kacamata. Tapi setelah diperiksa dokter katanya saya menderita katarak. Sehingga, dokter menyarankan untuk dilakukan operasi. Yang pertama dioperasi adalah mata kanannya,” tuturnya.
Operasi Kastur ditangani dokter spesialis mata bernisial RH dan operasi dilakukan pada 26 Oktober 2016. Seminggu usai operasi, perban matanya pun dilepas dan penglihatan Kastur membaik. Meski demikian ia tetap harus kontrol tiap minggu sekali.
Kemudian pada Januari 2017, dokter yang sama kembali memvonis mata Kastur yang kiri juga mengalami sakit yang sama dan juga harus dioperasi.
“Ya saya manut saja, wong yang ngomong dokter. Namun, ada kejanggalan pada operasi kedua ini. Rasanya sakit sekali, tidak seperti yang pertama. Tapi setelah operasi penglihatan saya lebih jelas,” tuturnya.
Namun, setelah itu, penglihatannya pelan-pelan kembali memburuk. Puncaknya, sekitar empat bulan pascaoperasi, kedua matanya justru tak bisa melihat sama sekali alias buta. Ia pun kemudian kembali mendatangi RS Mata Solo. Oleh dokter, ia kemudian dirujuk ke rumah sakit umum pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang.
“Sampai di sana saya benar-benar kaget karena dokter bilang kedua kornea mata saya sudah rusak parah. Sehingga saya dinyatakan buta permanen,” tuturnya.
Kenyataan itupun membuatnya terpukul. Meski oleh tim dokter RS Kariadi, masih ada harapan bagi Kastur jika menjalani operasi penggantian kornea mata di ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta dengan biaya Rp30 juta hingga Rp35 juta per kornea.
Pihak RS Mata Solo pun mengajak Kastur menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan memberikan uang santunan Rp75 juta. Dimaksud Rp70 juta untuk biaya operasi penggantian kornea dan Rp5 juta untuk biaya transport ke Jakarta.
“Uang itu saya terima karena semenjak saya buta, saya tidak bisa kerja jadi terpaksa hutang sana sini untuk mencukupi hidup termasuk biaya sekolah anak-anak. Uang itu saya gunakan untuk menutup utang,” ujarnya.
Mengenai keputusannya untuk kembali mengajukan gugatan, Kastur mengatakan ia hanya ingin menuntut penggantian penghasilannya yang hilang karena menjadi buta setelah menjalani operasi.
“Selama tiga tahun saya tidak bisa bekerja sama sekali. Makanya saya minta RS Mata Solo mengganti kerugian yang saya alami selama ini,” ujarnya.
Kuasa hukum RH, dokter spesialis mata yang digugat atas tuduhan malpraktek, Danang Parmanto menegaskan kliennya akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan, baik perdata di PN Solo maupun pidana yang masih dalam tahap penyelidikan di Polresta Solo.
“Kita ikuti saja proses persidangan yang berjalan,” kata Danang, di sela-sela menunggu jadwal sidang di PN Solo, Selasa (26/11).
Terkait perkembangan kasus pidananya, Danang mengatakan jika kliennya pernah diperiksa dan dimintai keterangan pihak kepolisian, terkait dugaan malapraktik sebagaimana yang dilaporkan Kastur.
“Saya mendampingi dua-duanya, baik perdata yang saat ini berjalan di PN Solo maupun pidana di Polresta. Kalau untuk yang Polres sudah dimintai keterangan salah satunya seputar prosedur medis terkait operasi katarak pelapor (Kastur),” ujarnya. (dbs/tm)