UNGARANNEWS.COM. TUNTANG- Ketua Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah-DIY, Suyana HP meminta Kepala Desa (Kades) selaku penggelola anggaran Dana Desa (DD) memperhatikan ketentuan penggunaan dana sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
Hal itu disampaikan menyoroti adanya pembangunan infrastruktur jalan desa di Desa Poncorejo Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal yang dikeluhkan warga. Belum genap empat bulan selesai pengerjaan, rabat beton jalan kondisinya sudah rusak dan banyak yang retak.
“Anggaran DD harus digunakan sesuai dengan spek dan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelum pelaksanaan pembangunan. Harus melibatkan teknisi dan menyesuaikan anggaran yang akan digunakan,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM di kantornya Gedung PIKK Jawa Tengah Blok A 25 Jalan Raya Fatmawati Tuntang, Kabupaten Semarang, Selasa (3/12/2019).
Menurutnya, meski dana desa sudah memiliki payung hukum UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun pengunaannya tidak boleh main-main. Ada skala prioritas dan aturan yang harus dijalankan.
Seperti kasus terjadi di Desa Poncorejo pihaknya meminta inspektorat Kabupaten Kendal melakukan penyelidikan menanggapi laporan warga tersebut. Kondisi jalan beton yang rusak diduga pengerjaan tidak sesuai bestek. Diduga ada penyimpangan secara prosedural maupun aturan yang tidak dijalankan Kades.
“Harus diselidiki apakah karena ketidaktahuan atau sengaja ada penyimpangan penggunaan DD di Desa Poncorejo. Jika ada kesalahan Kades sebagai penanggungjawab DD harus mempertanggungjawabkan,” tegasnya.
Adanya kasus tersebut, lanjut Suyana, pihaknya sudah menerjukan tim untuk melakukan pengawasan sekaligus mengusutan secara legal. Hasil penyelidikan di lapangan sebelumnya, pihaknya menemukan banyak sekali desa di Kabupaten Kendal yang diduga melakukan pelanggaran.
“Sebenarnya tim sudah lama melakukan pengawasan di Kendal, banyak ditemukan dugaan pelanggaran, diantaranya di Desa Poncorejo. Ini satu temuan, masih banyak desa lainnya diduga melakukan pelanggaran yang sama,” tandasnya.
Berkaca dari kasus ini, Suyana mengingatkan seluruh Kades agar lebih berhati-hati dan tahu aturan sebelum menggunakan DD. Pihaknya mengingatkan perlunya bimbingan dan pengarahan dari instansi terkait kepada para Kades.
“Selama ini kita (PKP Jateng-DIY, red) aktif melaksanakan bimbingan teknis (bintek) penggunaan DD, khususnya kepada para Kades di Kabupaten Semarang. Mereka jadi tahu dan paham aturan hukum dan teknis penggunaan DD, pelaksanaan pembangunan dapat dijalankan sesuai aturan dan aman dari pelanggaran hukum,” tegasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Poncorejo berbondong-bondong mendatangi Balai Desa setempat menyampaikan keluhan atas kerusakan pada jalan beton yang baru dibangun oleh pemerintah desa setempat, Senin (25/11/2019) lalu.
Warga menduga, jika jalan yang baru selesai dibangun pada bulan Juli itu tidak sesuai dengan standar pembangunan jalan beton. Dengan membawa poster yang bertuliskan keluhan dan tuntutan, warga bersama-sama dengan pemdes didampingi forkompimcam beraudiensi agar mendapatkan solusi.
Saat audiensi, emosi warga sempat memanas dan bersitegang dengan harapan agar jalan yang rusak segera diperbaiki secepatnya. Sebab telah banyak korban yang jatuh akibat jalan rusak. (abi/tm)