FOTO:ILUSTRASI/IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. WONOSOBO-  Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, Muawal Soleh mengatakan Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa melaporkan jika kualitas atau kuantitas barang yang diterima dari agen tidak sesuai.

Pihaknya telah mengambil kebijakan terkait harga mengacu pada aturan pemda. Utamanya dari hasil yang telah dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM.

“Harganya terkadang kan tidak bisa persis sama, karena masing masing perwakilan untuk harga dan spelling kualitasnya tidak sama se-Wonosobo. Tapi paling tidak kan limitnya mendekati HET,” ujarnya.

Menurutnya, sejauh penyaluran ke penerima manfaat, tidak memunculkan masalah yang berarti di tengah masyarakat. Melalui agen e-warung di setiap desa, yang disupplay oleh 15 suplayer itu, secara rutin dilakukan evaluasi, jika ada yang tidak sesuai dengan spek yang sudah ditentukan bisa diganti.

“Seperti beberapa waktu lalu di Kecamatan Kepil. Kalau kualitas berasnya memang tak layak. Maka wajib diganti,”  terangnya.

Pihaknya berharap,  jika penerima manfaat ada yang menemukan kejanggalan terhadap kualitas atau kuantitias komoditas  beras dan telur, untuk melaporkan  temuan itu kepada Dinsos. Sehingga mereka bisa langsung mengganti dengan barang yang baru.

“Laporkan saja ke dinsos, jika tidak sesuai,akan kami ganti yang baru, hal itu pernah kami lakukan,” ucapnya.

Jumlah penerima manfaat di kabupaten Wonosobo mencapai 78 ribu KK. Setiap penerima memiliki kartu combo yang berisi Rp 110 ribu untuk menebus telur dan beras. (MEks/tm)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here