
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Dua residivis kasus pencurian dan pemberatan (curat) ini tidak ada jeranya. Keduanya sempat menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sama, justru setelah bebas keduanya berkomplot untuk mengulang kembali kejahatannya.
Kedua tersangka adalah Slamet (31), warga Dusun Kebayen RT 01/RW 04 Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, dan Muhammad Zumriadi (47), warga Kandangan RT 02/RW 02 Desa Karang, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.
Keduanya berhasil diringkus petugas Polsek Bringin, Polres Semarang setelah membobol toko material milik Muhammad Arbai (32) warga Dusun Ngaglik, Desa Rejosari, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang pada 14 November 2019 lalu.
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat melalui Kapolsek Bringin Iptu Joko Siswoyo mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan laporan kejahatan pembobolan toko material di Dusun Ngaglik.
“Kita kembangkan penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka. Keduanya kita tangkap di tempat yang berbeda. Keduanya memang resedivis, pernah sama-sama menjalani hukuman di satu Lapas,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Rabu (4/12/2019).
Disebutkan Iptu Joko, kedua tersangka melakukan aksi curat masuk ke dalam toko material milik korban dengan cara memanjat atap dan masuk melalui genteng yang dibuka secara paksa. Setelah berada di dalam toko material, kedua pelaku mencari barang berharga yang bisa dibawa kabur.
“Pelaku kabur membawa uang tunai sebesar Rp 1 juta, dan barang berupa helm, jaket, serta beberapa surat berharga,” jelasnya.
Korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bringin setelah mengetahui dari tetanggannya yang mengabarkan tokonya mengalami pencurian. Laporan ditindaklanjuti hingga mengarah kepada kedua tersangka yang baru keluar dari Lapas.
“Tersangka Slamet baru bebas dari tahanan tanggal 9 November lalu, dan tersangka Zumriadi bebas pada tanggal 28 Oktober lalu. Keduanya dihukum karena kasus yang sama, yakni curat dengan pembobolan rumah. Keduanya berkomplot untuk melakukan aksinya kembali setelah keluar dari tahanan,” tandasnya.
Atas kejahatan dilakukan kedua residivis tersebut petugas menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun. (abi/tm)