
UNGARANNEWS.COM. BREBES– Tiga dari empat orang BRI Unit Negla, Losari, Brebes dibekuk polisi. Salah seorang di antaranya tewas ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.
“Satu dari pelaku tewas. Dia melawan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terbatas. Dia ditembak dan meninggal saat akan dibawa ke RSUD Brebes,” ujar Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, melalui Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryomicho dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (6/12/2019).
Triagung menjelaskan empat pelaku ini beraksi di kantor BRI Unit Negla, Brebes, pada Jumat (29/11) dini hari.
Kawanan perampok, kata Triagung, masuk dengan cara mencongkel pintu utama. Setelah berada di dalam kantor, dua pelaku menodongkan sebilah golok pada satpam. Tak hanya itu, tangan dan kaki satpam tersebut juga diikat.
Dalam kondisi terikat, satpam dipaksa pelaku menunjukkan brankas penyimpanan uang. Uang Rp 466.766.800 pun digondol. Setelah menguras isi brangkas, pelaku merusak CCTV dan kabur menggunakan mobil.
“Dari kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku. Dari keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengidentifikasi empat orang sebagai pelaku,” kata Triagung.
Ketiga pelaku yang tertangkap yaitu, Agus Suparlan (54); Jagat Abilowo (44); dan Agus Arianto (37). Petugas terpaksa menembak ketiganya yang tertangkap karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur.
”Pelaku terpaksa kami tembak karena mencoba melawan saat diminta untuk menunjukan barang bukti yang dibuang,” ungkapnya.
Menurut Tri Agung, pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman CCTV yang diperoleh dari bangunan yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari situ, diketahui kawanan perampok menggunakan kendaraan Honda CRV merah marun.
Berawal dari itu, petugas kemudian berhasil menangkap Jagat Abilowo di rumahnya Perum Buminegara Lestari Blok E1 No. 35, Kabupaten Serang, Banten, Jawa Barat. Selanjutnya, petugas kemudian meminta pelaku Jagat Abilowo menunjukan persembunyian pelaku lainnya.
”Setelah penangkapan pertama itu, kami berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu Agus Suparlan dan Agus Arianto,” ucapnya.
Pelaku Agus Suparlan ditangkap di rumahnya di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Kemudian, Agus Arianto ditangkap di area SPBU di Klajaran Wetan, Lor Bener, Indramayu, Jawa Barat. Dari penangkapan itu, ketiga pelaku kemudian dibawa ke Brebes untuk menunjukkan barang bukti lain yang dibuang di Losari.
Namun, saat akan menunjukkan barang bukti, para pelaku nekat melawan dan mencoba kabur. Dengan demikian, petugas terpaksa menembak ketiganya. ”Saat dibawa ke rumah sakit, salah satu pelaku yakni Agus Arianto dinyatakan meninggal,” imbuhnya.
Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti. Antara lain dua linggis, satu gerindra, satu bilah parang atau gobang, kunci pas, dua kunci L, BPKB sepeda motor Yamaha PCX, kendaraan Honda CRV, dan uang tunai Rp 35,8 juta yang merupakan sisa dari hasil perampokan.
Seorang pelaku, Agus Suparlan yang juga residivis kasus serupa mengatakan, uang hasil perampokan dibagi dengan para pelaku lainnya. Uang yang diterimanya dipakai untuk membayar hutang yang ditanggungnya.
”Untuk bayar hutang, soalnya sudah ditagih terus,” katanya singkat sembari berjalan menuju Rutan Mapolres Brebes.
Sebelumnya, perampokan bank BRI Unit Negla terjadi di wilayah Losari, Brebes. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00, Jumat (29/11) silam. Kawanan perampok masuk dari pintu belakang kantor. Saat itu, penjaga malam, Arisman sedang membersihkan ruangan.
Pelaku yang sudah masuk kantor kemudian langsung menodongkan senjata tajam berupa parang atau gobang. Arisman lalu ditendang dan diinjak kepalanya oleh pelaku. Sementara pelaku lainnya mengikat dan melakban tangan, kaki, dan mulut Arisman.
Setelah itu, para pelaku memaksa Arisman untuk menunjukkan letak brankas penyimpanan uang. Setelah ditunjukkan, para pelaku kemudian mencongkel pintu ruangan brankas menggunakan linggis.
Setelah pintu terbuka, para pelaku kemudian membuka brankas menggunakan gerinda dan mengambil uang Rp 466,766 juta yang tersimpan di dalam brankas dan memasukkannya ke dalam tas yang sudah disiapkan.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku diancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun. (dbs/tm)