
UNGARANENEWS.COM. WONOSOBO- Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Wonosobo telah menolak sebayak 265 pemohon paspor. Dari jumlah total penolakan pemohon paspor tersebut, 206 diantaranya oleh Kanim Wonosobo serta 59 lainnya dilakukan oleh Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Wonosobo di Kabupaten Magelang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim mengungkapkan, penolakan tersebut untuk menekan jumlah peredaran paspor palsu dan meminimalisir Tindak Pidana Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO).
“Sebagai langkah melakukan pengamanan, di sepanjang tahun ini setidaknya sudah melakukan penolakan paspor RI sebanyak 265 orang,” ungkap I Gusti Ketut RH selaku kepala Kantor Imigrasi kelas II non TPI Wonosobo.
Menurutnya, penolakan ratusan permohonan atau pengajuan paspor selama tahun 2019 tersebut dilakukan karena diduga pemohon akan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural. Seperti diketahui Wonosobo dan kabupaten sekitarnya merupakan salah satu daerah kantong pekerja migran di sejumlah negara Asia.
“Pada saat wawancara petugas Kantor Imigrasi Wonosobo bisa melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan dari pemohon paspor. Dari proses wawancara itu kita bisa melihat pemohon yang diduga akan bekerja diluar negeri tetapi dengan cara non prosedural,” katanya, kemarin.
Berbagai cara dilakukan para pemohon paspor dengan memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar kepada petugas saat wawancara. Mereka ada yang mengaku wisata atau jalan-jalan ke luar negeri hingga hendak menengok saudara di luar negeri.
“Sebagian para pemohon yang ditolak tersebut beralasan ingin melakukan perjalanan wisata atau menjenguk keluarga di luar negeri. Padahal mereka tidak memiliki pekerjaan dan belum pernah pergi ke luar negeri, tetapi tiba-tiba ia ingin berwisata ke luar negeri,” ucapnya.
Oleh karena itu petugas wawancara melakukan pendalaman dan akhirnya pemohon mengakui jika akan bekerja ke luar negeri, baik ke Malaysia maupun ke Timur Tengah.
Penolakan permohonan paspor tersebut dilakukan supaya para pemohon tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pihaknya juga menyampaikak kepada pemohon paspor yang ditolak, agar tidak menjadi korban TPPO dengan rayuan gaji besar yang dilakukan oleh mafia-mafia pencari kerja.
“Jangan sampai para pemohon menjadi korban TPPO, makanya kami tolak pembuatan paspornya,” tuturnya. (MEks/tm)