Ratusan massa warga Kepirang Dempel Kalibawang, Wonosobo menggelar aksi di halaman gedung PN Wonosobo, Senin (9/12/2019). FOTO:MAGELANG EKSPRES/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. WONOSOBO- Ratusan massa Desa  Kepirang Dempel Kalibawang kembali mendatangi halaman gedung Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo. Mereka menggelar aksi solidaritas atas kematian salah satu warganya, M. Fadlun alias Tukul (40), yang perkaranya disidang di PN dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa

Suasana aksi sempat memanas, massa yang terprovokasi melakukan pelemparan mobil tahanan dengan  buah salak dan botol air mineral. Polisi yang berjaga sempat menghalau massa dan berupaya menghentikan tindakan mereka.

Massa membawa berbagai spanduk dengan berbagai tulisan. Seperti, “Jangan Kasih Ampun untuk Pembunuh”, “Pak Hakim Harga Dirimu adalah Keadilan dan Kejujuran”, serta berbagai tulisan lainnya. Sidang lanjutan dengan terdakwa itu dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

Kepala Desa Dempel Hartanto mengemukakan bahwa kedatangan warganya untuk mengawal sidang kasus pengeroyokan terhadap korban atas nama Muh Fadlun alias Tukul, warga Desa Dempel. Warga berharap, agar tujuh terdakwa agar dihukum setimpal dengan perbuatannya.

“Jadi kadatangan warga, mengawal sidang agar nantinya keputusan sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya .

Menurutnya, warga memang sudah bertekat untuk  terus mengawal setiap agenda sidang kasus pengeroyokan tersebut di PN Wonosobo. Termasuk saat sidang putusan yang dijadwalkan pada hari Kamis depan.

“Kalau untuk agenda pledoi dan tanggapan, mungkin hanya keluarga yang akan mengawal. Tetapi untuk putusan kami belum bisa menyampaikan apakah nanti dengan warga lain seperti ini atau tidak,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Tekat dituntut 11 tahun penjara atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan warga Desa Dempel, Kecamatan Kalibawang Tewas. Sedangkan 6 terdagkwa lainnya  dituntut lebih ringan, yakni 10 tahun penjara.

Dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Muh Fadlun alias Tukul warga Desa Dempel, Kecamatan Kalibawang, ada 7 pelaku yang ditangkap Polres Wonosobo.  Semuanya warga Desa Kauman Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo.

“Terdakwa Tekat dituntut 11 tahun penjara. Sedangkan 6 temannya dituntut 10 tahun penjara,” terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo Dwi Suryanta usai sidang pembacaan tuntutan.

Perbedaan lama tuntutan tersebut karena terdakwa Tekat dianggap paling berperan saat melakukan pengeroyokan, memukul korban menggunakan kayu. Sedangkan untuk jadwal sidang selanjutnya, Selasa (10/12) dengan agenda pledoi. Sedangkan hari Rabu (11/12) adalah tanggapan atas pledoi tersebut. Disusul hari Kamis (12/12) untuk putusan sidang.

“Untuk putusan sidang dijadwalkan hari Kamis (12/12) besok. Kasus ini sengaja didahulukan karena nanti kalau diperpanjang isu ini semakin meluas. Jadi untuk mengantisipasi itu jadi dipercepat,” pungkasnya.

Diketahui, ketujuh pelaku tersebut yakni Tekat, Dimas, Adid, Aan, Kabul, Sarpan, Davit. Semuanya merupakan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Selomerto, Wonosobo.

Kejadian ini bermula saat tersangka Tekat mengaku dikeroyok saat menonton kesenian tradisional Ndolalak di Desa Kauman Kecamatan Kaliwiro, Minggu (30/6/2019) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Tidak terima, Tekat kemudian menghadang korban di jalan menuju Desa Kauman Kecamatan Kaliwiro pada Minggu, (30/6). Saat itu, tersangka Tekat sudah bersama delapan rekannya.

Selain dikeroyok pakai tangan kosong, korban dipukul memakai kayu di bagian kepala. Setelah dikeroyok, korban kemudian dibawa pulang oleh temannya yang saat kejadian juga berada di lokasi.

Korban sempat dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta selama tiga hari hingga akhirnya meninggal dunia. Sedangkan korban lain yang merupakan teman korban mengalami luka-luka. (MEks/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here