UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi meminta DPMPTSP (Perizinan) Kabupaten Semarang memperketat ketentuan dan syarat regulasi perusahaan yang mengajukan perizinan. Jika syarat belum dipenuhi diminta agar tidak gegabah mengeluarkan izin.
Pernyataan tersebut disampaikan menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi C ke PT Java Egg Specialities (JESS) yang berlokasi di Ngempon, Kecamatan Bergas, pekan kemarin. Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menilai persoalan yang ada di PT JESS pada sistem Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum maksimal.
“Kita melihat langsung dan memeriksa IPAL PT JESS memang sudah benar, namun belum maksimal terlebih lagi perusahaan mengajukan akan membuat produk baru. Ini yang harus diperhatikan DPMPSP,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, di DPRD Kabupaten Semarang, Senin (9/12/2019) pagi.
Dijelaskan, IPAL milik PT JESS sebelumnya sudah dicabut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang karena limbah yang dihasilkan oleh warga sekitar pabrik dikeluhkan mencemari sungai sekitar. Untuk itu, sesuai aturan dari DLH perusahaan harus memperbarui IPAL dan menambah kapasitasnya.
“Perbarui dulu IPAL yang sudah ada, regulasi yang ditentukan DLH harus dipenuhi. Kapasitas IPAL harus ditambah terlebih dahulu, baru mengurus izin produk baru. Ini IPAL yang lama belum diperbarui sudah mengajukan izin baru,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala DLH Kabupaten Semarang, Nurhadi Subroto yang ikut melihat lokasi IPAL PT JESS mengatakan, pihaknya selalu melakukan kontrol dan bersikap tegas dalam mengeluarkan rekomendasi ataupun izin kelayakan IPAL apabila ada pabrik atau warga pemohon yang mengajukan izin.
“Ada syarat atau regulasi yang harus dipenuhi. Saya sangat hati-hati karena ini menyangkut data laboratorium. Tidak akan mengeluarkan izin jika belum memenuhi syarat. Prinsip saya kelayakan IPAL tidak bisa direka-reka,” ujarnya.
Nurhadi menjelaskan PT JESS sebelumnya memang ada masalah, dan pihaknya sudah mencabut rekomendasi IPAL yang sudah digunakan. Pihaknya menyarankan pemilik untuk mengurus izin baru, dan tentunya melalui proses sesuai regulasi. (abi/tm)