Hartanto alias Ketek pelaku curat dikawal petugas saat gelar perkara di Mapolres Semarang. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Desa Milir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang akhirnya kena batunya.

Pelaku bernama Hartanto alias Ketek (25) warga Dusun Blater Kidul RT 01 RW 07 Desa Jimbaran Kecamatan Bandungan. Pelaku berhasil diringkus warga bersama petugas Bhabinkamtibmas Polsek Bandungan setelah berulang kali membobol rumah warga sekitar secara bergiliran.

Terakhir dia beraksi melakukan pencurian di rumah Sri Yanto (35) warga Dusun Prampelan Rt 04 Rw 05 Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.

Kanit Reskrim Polsek Bandungan, Ipda Sigit Krisnadi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah warga bersama petugas Bhabinkamtibmas Polsek Bandungan sengaja menyanggong aksi pelaku.

“Pelaku tertangkap basah oleh warga selanjutnya diamankan ke Polsek Bandungan. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, melakukan aksi curat di rumah warga,” jelasnya.

Kronologi penangkapan pelaku menurut Ipda Sigit, berawal dari keresahan warga Dusun Prampelan karena sering terjadi pencurian di lingkungannya. Namun kejadian tersebut tidak dilaporkan ke Polsek Bandungan.

Kemudian dua hari sebelum tertangkap, pelaku melakukan perbuatannya kembali namun tidak berhasil karena ketahuan oleh pemilik rumah. Sampai akhirnya warga berhasil menangkap tersangka saat beraksi di rumah Sri Yanto warga RT 04 RW 05 Dusun Prampelan.

“Pemilik rumah melihat dan mengetahui bahwa pelakunya adalah Hartanto alias Ketek. Pelaku ditangkap warga bersama petugas Bhabinkamtibmas. Saat beraksi  pelaku merusak jendela rumah korban untuk mencuri barang berharga di dalam rumah,” jelasnya.

Pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga milik korban Sri Yanto senilai Rp 7 juta. Barang bukti kejahatannya yang berhasil diamankan diantaranya, tiga buah HP, dua buah obeng, tas merk polo, serta baju yang dibeli dari hasil kejahatan sebelumnya.

Dari pemeriksaan diketahui pelaku pernah melakukan pencurian sebanyak 15 kali di rumah warga Dusun Prampelan. Modus operandi yang dilancarkan sama, yakni membobol rumah di malam hari dengan cara merusak jendela dan genteng rumah.

“Uangnya saya buat makan dan beli baju baru. Saya melakukannya karena tidak bekerja,” ujar Ketek yang bertubuh tinggi ini saat ditanya UNGARANNEWS.COM.

Atas aksi kejahatan tersebut pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here