UNGARANNEWS.COM. KLATEN- Truk angkutan bahan galian C berupa pasir dan batu dilarang melintas di wilayah Kabupaten Klaten dalam rangka arus mudik Natal dan tahun baru (Nataru). Larangan berlaku mulai tanggal 20-21 Desember 2019 dan 31 Desember sampai tanggal 1 Januari 2020.
“Untuk Natal larangan beroperasi mulai tanggal 20 pukul 00.00 WIB sampai tanggal 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB. Untuk tahun baru tanggal 31 Desember mulai pukul 00.00 sampai tanggal 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB,” kata kepala bidang angkutan Dinas Perhubungan Pemkab Klaten, Sapto Widi Hapsoro, Sabtu (21/12).
Sapto mengatakan larangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 72 tahun 2019 tentang angkutan libur natal dan tahun baru. Pemkab sudah membuat edaran sebagai tindak lanjutnya.
“Edaran sudah kami buat tanggal 19 Desember dan sudah diedarkan. Hal itu untuk mengatasi puncak arus Natal,” lanjut Sapto.
Puncak mudik Natal sesuai hasil rapat diperkirakan Sabtu (21/12). Namun demikian larangan truk angkutan pasir dan batu bersifat situasional.
“Pemberlakuan situasional di lapangan. Kalau jalanan macet truk bahan galian golongan C diberhentikan di kantong rest area dan boleh jalan sepanjang arus lalin sudah lancar kembali,” tambahnya.
Arif, kru truk pasir warga Gemolong, Sragen mengatakan tetap beroperasi sebab waktu mepet. Akhir tahun semua proyek stop. “Tetap narik sebab hanya tinggal beberapa hari. Nanti akhir tahun semua kegiatan sudah berhenti,” ungkapnya. (dtc/tm)