Kanit Reskrim Polsek Ungaran Iptu Bambang Santoso menunjukkan pelaku penipuan dengan modus jual beli akun ojol kepada wartawan di Mapolres Semarang. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG– Unit Reskrim Polsek Ungaran Polres Semarang berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus jual-beli akun ojek online (ojol). Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari Suryo Nugroho (26) warga Keji, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Kanit Reskrim Polsek Ungaran Iptu Bambang Santoso mengatakan setelah didalami, petugas berhasil mengidentifikasi pelakunya, yakni M Jayuli alias Bajul (32) warga Kebonharjo, Tanjungmas, Semarang Utara, Kota Semarang.

Pelaku diduga telah melakukan aksi penipuan dengan modus serupa sebanyak delapan kali di dua wilayah yakni Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.

Modus tersangka Bajul dalam melakukan aksinya adalah mencari pembeli akun melalui Facebook. Adapun akun ojol yang ditawarkan tersebut atas nama tersangka sendiri.

“Korban mencari pembeli akun Gojek melalui media sosial Facebook. Akun atas nama tersangka ditawarkan untuk dijual,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ungaran Iptu Bambang Santoso, kemarin.

Setelah mendapat pembeli, kata dia, akun tersebut dibiarkan dipakai selama satu sampai dua bulan oleh pemilik akun baru.

“Kemudian pelaku Bajul ini melapor ke kantor Gojek untuk berganti nomor dengan berbagai alasan. Sehingga pembeli akunnya tidak bisa menggunakan, karena akun resmi masih atas nama dia,” papar Bambang.

Dia menambahkan, pelaku menjual akun tersebut sekitar Rp 1 sampai Rp 2,7 juta.

“Total ada delapan korban. Korban di Ungaran ini yang menderita kerugian paling besar,” ungkapnya.

Merasa dirinya ditipu, korban bernama Suryo Nugroho (26), warga Dusun Keji, Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang melapor ke polisi pada 17 November 2019.

“Pada 22 September 2019, akun mengalami trouble dan mereka mendatangi kantor Gojek. Selanjutnya pada 26 September 2019, akun sudah bisa digunakan untuk bekerja, tapi sehari setelahnya akun kembali bermasalah dan tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Korban sempat berusaha menghubungi pelaku melalui Facebook tersangka atas nama Zee Zee namun tidak mendapat respons.

“Berdasarkan laporan korban ini, kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” tegas Bambang.

Kasus ini, menurut Iptu Bambang Santoso masih dikembangkan dengan mempelajari keterangan dari sejumlah saksi mata. Menyusul tidak menutup kemungkinan, jumlah korbannya bisa saja bertambah.

“Pelaku masih kami periksa, dia kita jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan,” papar dia. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here