
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Semarang Tahun 2020 mulai terasa auranya dengan kemunculan pasangan David Senduk dan Sajuri. Keduanya mencoba maju melalui jalur perseorangan.
Kedua bakal pasangan ini diantar tim suksesnya mengawali langkahnya dengan menyerahkan surat mandat operator aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) 2020 ke KPU Kabupaten Semarang, belum lama ini.
Penyerahan surat mandat dilakukan sebagai syarat untuk memperoleh akun (username dan password) aplikasi SILON 2020 dalam upaya pencalonan melalui jalur perseorangan pada
Kedatangan mereka diterima anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Teknis Penyelenggara, Aris Mufid di Ruang Audio Visual Kantor KPU Kabupaten Semarang.
“Aplikasi SILON 2020 dirancang untuk mempermudah proses pencalonan perseorangan dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Melalui aplikasi ini kegandaan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan akan lebih cepat terdeteksi karena akan langsung ditolak oleh sistem,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM.
Selain username dan password, lanjut Aris, operator dari bakal pasangan calon perseorangan memperoleh bimbingan teknis (bimtek) terkait pengisian dan penyampaian data dukung pasangan calon perseorangan melalui aplikasi SILON 2020.
Dijelaskan Aris, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor 115/PL.02.2-Kpt/3322/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 jumlah minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pilbup Semarang Tahun 2020, sebanyak 58.425 pendukung yang tersebar paling sedikit di 10 kecamatan. (ril/abi/tm)