
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Modus penipuan dengan iming-iming menjadi tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tanpa melalui tes ternyata masih saja terjadi.
Modus tersebut dipraktikkan dua tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang, Ricky Indra Permana (25) warga Jalan Bali Utara Perum Korpri Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan Danar Adi Prakoso (27) warga Dusun Kambangan, Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Keduanya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Semarang setelah petugas mendapat laporan dari sejumlah korbannya. Mereka melakukan penipuan dengan iming-iming bisa memasukkan para korban sebagai tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantine Baba mengatakan, aksi kedua tersangka tergolong meyakinkan hingga dalam waktu tidak sampai seminggu berhasil menipu sebanyak 15 orang korban. Keduanya melancarkan aksi sejak Rabu (11/12/2019) hingga ditangkap pada Kamis (26/12/2019).
“Setiap korban dimintai uang bervariasi dengan besaran maksimal Rp 20 juta. Para korbannya menyetorkan uang secara bertahap. Total uang yang berhasil didapat kedua tersangka sekitar Rp 220 juta,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM dalam gelar perkara di Mapolres Ungaran, Selasa (7/1/2020).
Dijelaskan Rifeld tersangka berbagi peran dalam menjerat para korban, Ricky yang merupakan otak kejahatan ini merancang semua perlengkap yang dibutuhkan untuk meyakinkan para korbannya.
“Diantaranya tersangka (Ricky, red) memalsukan stempel sejumlah instansi dan surat-surat, sementara Danar bertugas mencari korban dengan melakukan pendekatan pada keluarganya dan menyampaikan dari mulut ke mulut,” jelasnya.
Upaya melancarkan aksinya, persyaratan yang diminta kedua tersangka cukup mudah, yakni menyerahkan sejumlah uang yang diminta dengan melengkapi fotokopi KK, KTP, dan ijazah. Setelah itu para korban diberi surat pemberitahuan diterima.
“Surat pemberitahuan yang diklaim dari dinas terkait tersebut palsu, tersangka yang membuat sendiri stempel maupun kop suratnya,” tegas Rifeld.
Kasus ini terungkap setelah beberapa korbannya melapor karena merasa ada kejanggalan. Setelah dicek di Dishub Kabupaten Semarang diketahui ternyata tidak ada penerimaan tenaga honorer.
Menurut Rifeld dari hasil pemeriksaan kedua tersangka menyatakan melakukan penipuan tersebut berdasar inisiatif sendiri dan tidak melibatkan pihak lain. Namun, pihaknya tidak berhenti untuk mengembangkan kasus ini.
“Kasus ini masih kita kembangkan, bisa jadi ada pihak lain yang dilibatkan. Kita akan kembangkan kasus ini sampai tuntas,” ungkapnya.
Keterangan tersangka menyebutkan uang hasil penipuan dari para korbannya dihabiskan untuk berfoya-foya, diantaranya untuk bersenang-senang di tempat karaoke Bandungan, beli pakaian dan membelikan cincin untuk pacarnya.
Barang bukti berhasil diamankan dari tersangka antara lain uang sebesar Rp 4,95 juta, stempel palsu Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, stempel palsu Kemenkumham Jateng, stempel palsu Dinas Sosial Jateng, dua seragam Satpol PP milik masing-masing tersangka, dan seperangkat komputer.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tambah Rifeld. (abi/tm)