Perwakilan nasabah PD BKK Pringsurat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Temanggung meminta dana tabungannya segera bisa dicairkan. FOTO:IST/ANTARA

UNGARANNEWS.COM. TEMANGGUNG- Perusahaan Daerah (PD) BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung yang mengalami permasalahan keuangan akibat korupsi rencananya akan dibubarkan, kata Kabag Perekonomian Pemkab Temanggung, Sunardi.

Menurutnya, perkembangan BKK Pringsurat ketika masih awal masalah memang ada dua alternatif, yakni dipulihkan atau dibubarkan.

Ia menyampaikan pilihannya waktu itu memang pemulihan, yakni bergabung dengan BKK yang lain dan Provinsi Jateng sebagai pemilik saham mayoritas sudah sepakat dan dikeluarkan Perda Provinsi Jateng nomor 4 tahun 2017, BKK Pringsurat masuk bersama 29 BKK lainnya di Jateng.

Kemudian perkembangan berikutnya sebelum konsulidasi dilakukan audit. Ketika diaudit dan kemudian dikonsolidasikan dengan kerugian BKK Pringsurat menyebabkan hasil konsolidasi itu pemenuhan kebutuhan rasio modal minimal bank atau dikenal CAR kurang dari ketentuan, yakni 20 persen.

Selanjutnya Gubernur Jateng mengambil kebijakan agar BKK yang merger itu bisa beroperasi, memenuhi syarat di OJK maka BKK Pringsurat dan BKK Klaten dalam hal ini untuk dikeluarkan atau tidak ikut merger.

“Karena BKK Pringsurat tidak bergabung maka masih berbentuk BKK yang kondisinya sudah merugi, artinya untuk operasional sudah tidak bisa sehingga kita harus mencari solusi lain,” katanya dilansir dari Antaranews.

Sunardi menyampaikan hal yang ditempuh melalui jalur politik, dengan mengubah Perda nomor 4 tahun 2017, yakni BKK Pringsurat keluar dari gabungan BKK tersebut dan pilihan akhirnya dibubarkan.

“Ketika ada pembubaran nanti harapan kita di perda perubahan itu ada klausul kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten selaku pemegang saham untuk mengembalikan dana nasabah. Raperda itu sudah diagendakan, sudah masuk properdanya DPRD provinsi dan sekarang sudah disiapkan drafnya,” katanya.

Ia berharap dari raperda tersebut minimal ada tanda-tanda segera diselesaikan dan mudah-mudahan perda tersebut nantinya bisa digunakan untuk acuan pemegang saham baik itu provinsi maupun kabupaten sebagai penganggarannya.

Sebelumnya, ratusan nasabah BKK Pringsurat menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, untuk memperjuangkan pengembalian dana tabungan di lembaga keuangan milik pemerintah daerah tersebut secara utuh.

Ketua Paguyuban Nasabah PD BKK Pringsurat Joko Yuwono di Temanggung, Selasa, mengatakan bahwa nasabah mendatangi DPRD Kabupaten Temanggung untuk memfasilitasi pertemuan dengan pemilik BKK Pringsurat dalam hal ini Gubernur Jateng dan Bupati Temanggung.

Perwakilan nasabah diterima oleh Ketua DPRD Yunianto, Wakil Ketua Tunggul Purnomo, Ketua Komisi A. Ahmad Fauzi, dan Ketua Komisi C Slamet.

Joko menyampaikan kekecewaannya kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menjanjikan telah menyediakan dana Rp100 miliar untuk mengembalikan dana nasabah. Namun, kenyataanya hingga kini baru dikucurkan Rp12,9 miliar.

“Rupanya pengembalian tidak tuntas, berhenti di tengah jalan. Pembayaran dihentikan pada bulan Juni 2019. Total yang dibayarkan Rp12,9 miliar,” katanya. (ant/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here