Antrean mengurus akte perceraian di salah satu Pengadilan Agama. FOTO:ILUSTRASI/IST/TIMES

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG– Angka perceraian di Kota Semarang terbilang tinggi. Setidaknya ada 3.876 perempuan menjadi janda menyusul perkara perceraian yang sudah diputus Pengadilan Agama Kota Semarang selama tahun 2019.

“Selama 2019 ada 3.876 perkara yang diputus, baik itu cerai talak maupun gugat,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Semarang Tazkiyaturrobibah, pagi.

Menurut dia, jumlah perkara yang diputus sebanyak itu termasuk sisa perkara yang belum sempat diputus di tahun 2018.

Ia menjelaskan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan selama 2019 mencapai 3.821 perkara.

Sementara sisa perkara tahun 2018 yang baru diputus di 2019 sebanyak 681 perkara.
Ia menambahkan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan pada tahun 2019 juga mengalami kenaikan di banding 2018 yang mencapai 3.534 perkara.

Ia menyebut gugat cerai atau gugatan yang diajukan oleh istri masih mendominasi sidang perceraian di pengadilan ini selama 2019 yang mencapai 2.337 perkara.

Menurut dia, terdapat berbagai penyebab yang memicu terjadinya perceraian.

“Paling banyak akibat perselisihan dan pertengkaran,” katanya.

Penyebab lain, kata dia, disebabkan permasalahan ekonomi, suami menjalani hukuman penjara, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pada 2019, lanjut dia, masih ada 625 perkara yang belum tuntas dan baru akan diputus tahun ini. (ant/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here