UNGARANNEWS.COM. TUNTANG- Dugaan penyimpangan anggaran dana desa dan penyalahgunaan kewenangan Bupati Banjarnegara, Budi Sarwono dalam program Sekolah Desa Tumbuh (SDT) dilaporkan komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah-DIY ke Direktorat Tipikor Polda Jawa Tengah.
Bupati Banjarnegara melalui Yayasan Arjuna Srikandi Mandiri (YASM) milik anaknya, Lasmi Indaryani diduga menarik pungutan dana dari seluruh desa di Kabupaten Banjarnegara masing-masing sebesar Rp 4 juta. Alasan pungutan tersebut digunakan untuk biaya program SDT. Namun, meski desa sudah menyerahkan dana yang diminta ternyata program SDT tidak berjalan.
Temuan tersebut didapat UNGARANNEWS.COM dari tembusan laporan PKP yang dikirimkan kepada media massa. Disebutkan, dana SDT diberikan pihak desa dengan mengambil anggaran dari transfer Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017/2018. Adanya penarikan dana tanpa ada kegiatan ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,064 miliar.
“Dugaan kerugian sebesar itu kami estimasi dari penarikan pungutan di tiap desa di Kabupaten Banjarnegara yang seluruhnya berjumlah 266 desa. Masing-masing desa dimintai dana sebesar Rp 4 juta. Jadi ketemu angkanya sebesar Rp 1,064 miliar,” ujarnya Ketua PKP Jateng-DIY Suyana HP ditemui di kantornya di Gedung PIKK Jawa Tengah Jalan Fatmawati Tuntang, Kabupaten Semarang, Minggu (12/1/2020).
Dijelaskan kronologis kasus dugaan penyimpangan anggaran dana desa ini, bermula adanya program SDT yang digagas Bupati Banjarnegara Budi Sarwono yang harus diikuti seluruh desa. Setiap desa diwajibkan mengirim dua orang perangkat yang setiap perangkatnya dikenai biaya Rp 2 juta.
Suyana melanjutkan, dalam pelaksanaan sebagai panitia penyelengara kegiatan ini, Bupati menunjuk YASM untuk melakukan penarikan dana dari seluruh desa.
“Dalam pengajuan penganggaran yang diajukan YASM ada brosur yang menerakan program kegiatan SDT. Di situ dipampang gambar pemateri, salah satunya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Tapi setelah uang terkumpul tidak ada kegiatan SDT sebagaimana dimaksud dalam brosur,” ungkap Suyana.
Program tahun anggaran 2017/2018 itu sempat menjadi perbincangan para kepala desa, namun diantara mereka tidak ada yang berani menanyakan keberadaan uang yang dikumpulkan YASM. Menurut Suyana, para kades takut dengan sosok Wing Chien –panggilan akrab Budi Sarwono—, mereka mengaku mengalami intimidasi dan takut perlakuan tidak baik akan menimpa pemerintah desanya.
“Hingga saat ini program SDT tidak pernah dilaksanakan dan tidak ada kejelasan. Pengajar yang diterakan namanya dalam brosur juga tidak tahu adanya SDT, mereka juga tidak pernah dihubungi terkait kegiatan ini,” tegasnya.
Adanya temuan PKP tersebut, ketika dikonfirmasikan kepada Kepala Dispermasdes Kabupaten Banjarnegara yang menjabat saat itu, Imam Purwadi, membenarkan adanya program SDT. Pihaknya juga mengetahui ada penarikan dana dari desa melalui YASM.
Menurut Imam Purwadi, pihaknya saat itu menolak program SDT karena sudah ada program Klinik Desa dari pemerintah yang memiliki kegiatan yang sama. Klinik Desa sudah berjalan dan aktif melakukan penyuluhan dan pendidikan di desa-desa.
“Program Klinik Desa kita adakan gratis dan sudah berjalan. Kami menolak SDT karena khawatir terjadi penyimpangan, sudah ada program kok ada program yang sama, apalagi setiap desa dikenai biaya,” ujarnya saat dihubungi UNGARANNEWS.COM.
Imam yang kini sudah pensiun ini, mengaku mengetahui setiap desa dikenai biaya sebesar Rp 4 juta untuk 2 perangkat yang menjadi peserta. Menurutnya, bahkan gara-gara ia menolak risiko ditanggungnya, ia dilengserkan dari jabatannya sebagai kepala Dispermasdes.
Ketua YASM Banjarnegara, Lasmi Indaryani ketika dikonfirmasi menyatakan merasa dicatut namanya oleh Wakil Ketua YASM berinisial SBS menghimpun dana desa dari program SDT. Dia mengaku sejak awal tidak menyetujui dana SDT masuk ke YASM.
“Nama saya dan bapak saya (Bupati Budi Sarwono, red) dicatut oleh SBS. Saya tidak menyetujui dana SDT masuk ke rekening YASM. Dia bertindak sendiri tanpa persetujuan saya selaku Ketua YASM. Kami .tidak tahu program SDT, dia (SBS, red) yang mempertanggungjawabkan,” ujarnya.
Adanya kasus ini pihaknya akan mengambil tindakan terhadap SBS yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua YASM. SBS dinilai sudah melanggar AD/ART yayasan dan tidak pernah melaporkan adanya kegiatan SDT. (abi/tm)