Mangsuri, SE. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang digelar awal Januari lalu menyetujui tukar menukar aset pemda dengan PT Desa Wisata Indonesia (DWI).  Namun, proses pemindahan aset milik Pemkab Semarang ini belum selesai.

“Pansus kemarin merekomendasi persetujuan tukar menukar tanah yang dimintakan Pemkab Semarang dengan PT DWI. Tapi belum ada kesepakatan tanah pengganti yang ditawarkan PT DWI. Nanti kita bahas lagi setelah PT DWI mengajukan lokasi yang baru,” ujar Ketua Pansus IX, Mangsuri dihubungi UNGARANNEWS.COM, Senin (13/1/2020).

Dijelaskan Mangsuri, persetujuan tersebut berdasarkan pembahasan Pansus IX menindaklanjuti surat permohonan Bupati Semarang Nomor : 050/002780 tanggal 30 Juli 2019 perihal permohonan persetujuan tukar menukar aset pemda oleh PT DWI.

PT DWI mengajukan permohonan pemindahan aset milik Pemkab Semarang yang berada di kawasan wisata Dusun Semilir yang dikelola PT DWI. Aset yang dimohonkan berupa tanah yang semula digunakan akses jalan ke kebun seluas 728 meter persegi (2,5 meter x 291 m) dengan nilai appraisal sebesar Rp 772.884.200,-.

“Objek tanah pengganti sesuai permintaan pemkab berada di lingkungan Ngemplak, Kelurahan Bawen. Pihak PT DWI sudah menyediakan seluas sekitar 1.125 meter persegi. Kami menolak karena lokasi harus senilai,” jelas Mangsuri.

Pihaknya meminta PT DWI agar segera mencarikan tanah pengganti yang senilai dan memadai. Tanah pengganti yang baru nantinya akan kembali diajukan Bupati Semarang untuk mendapatkan persetujuan dari dewan.

“Proses pemindahtanganan aset pemkab sesuai peraturan perundang-undangan harus melalui persetujuan dewan. Pansus sudah menyetujui tinggal menunggu tanah pengganti yang diajukan. Tentu tanah harus senilai aset,” tandasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here