
UNGARANNEWS.COM. PURWOREJO- Kisah Kerajaan Agung Sejagat berakhir bak dongeng. Alih-alih mampu mewujudkan klaimnya menguasai dunia, Totok Santoso alias Totok Santoso Hadiningrat yang didapuk sebagai Sinuhun dan Fanny Aminadia alias Ratu Dyah Gitarja justru saat ini diamankan pihak kepolisian.
“Iya benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres,” ujar Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim, Selasa (14/1/2020).
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) diamankan oleh pihak kepolisian saat keduanya dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Sinuhun sebelumnya akan mengajak awak media untuk berbincang-bincang. Hal itu mengingat ramainya pemberitaan tentang kerajaan Keraton Agung Sejagat yang mengklaim mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.
Gasim mengungkapkan jika saat ini Totok dan Dyah tengah diamankan.
Alasannya lantaran aktivitasnya bersama Kerajaan Agung Sejagat membuat resah warga sekitar Desa Pogung Jurutengah.
“Jadi berdasar keluhan warga sekitar mereka banyak yang resah atas keberadaan Kerajaan Agung Sejagat ini. Untuk menjaga situasi dan kondisi, raja dan ratunya diamankan dan aktivitas di kerajaannya dihentikan alias disegel,” terangnya, Selasa (14/1/2020) malam.
Penangkapan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat dipimpin langsung Dir Reskrim Um Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto. Polisi juga masih melakukan penggeledahan di markas Keraton Agung Sejagat.
“Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelas Budi Haryanto.
Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 mengatur “barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun.
“Selain itu, keduanya (Raja dan Ratu Keraton Sejagat.red) juga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tambahnya.
Menurut Budi Haryanto, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi yakni warga Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Bukti-bukti yang disita dari Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat antara lain KTP Totok Santosa dan Fanny Aminadia.
Polisi juga telah memperoleh bukti-bukti dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh tersangka untuk melakukan perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.
“Untuk proses hukum, markas (Keraton Agung Sejagat) kita pasang garis polisi,” tandas Budi. (sua/rml/abi/tm)