Kepala Desa Nyamat Kecamatan Tengaran Yanuar Lingga Utama saat dilantik Bupati Semarang H Mundjirin bersama 44 Kepala Desa terpilih Pilkades 2019 di pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Rabu (15/1/2020). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Semarang dilaporkan lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah-DIY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa Kabupaten Semarang.

Ketua PKP Jateng-DIY Suyana HP mengatakan dugaan penyimpangan DD tersebut terjadi di Desa Nyamat, Kecamatan Tengaran atas pengerjaan sarana fisik desa berupa saluran air di jalan Kabupaten dan rabat beton jalan.

Menurut Suyana, proyek yang dilaporkan tersebut berada Pandansari RT 3 Desa Nyamat berupa saluran irigasi dengan volume pengerjaan 62,4 meter persegi. Pengerjaan saluran yang diambilkan dari anggaran DD sebesar Rp 55,4 juta tersebut diduga melanggar karena tidak sesuai peruntukkan.

“Desa seharusnya memprioritaskan pembangunan fisik jalan desa yang segera membutuhkan penanganan. Bukan jalan Kabupaten yang kondisinya masih bagus dibangun lagi. Ini pelanggaran dan harus ditindaklanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, belum lama ini.

Sesuai aturan UU Penggunaan Dana Desa, lanjut Suyana, desa tidak diperbolehkan membangunan sarana yang bukan milik desa, diantaranya sarana berada di jalan Kabupaten, karena merupakan kewajiban Pemkab untuk melakukan kegiatan pembangunan.

“Itu bukan tupoksinya pemerintah desa tapi Pemkab. Anggaran untuk perawatan dan pengerjaan fisik merupakan tanggungjawab Pemkab. Desa menyalahi aturan dan kewenangan karena Pemkab sudah memiliki anggaran sendiri untuk pembangunan fasilitas tersebut. Dikhawatirkan terjadi dobel anggaran,” tandasnya.

Hasil investigasi PKP terkait kasus dugaan penyimpangan DD di Desa Nyamat, selain itu menemukan adanya rabat beton jalan Desa Nyamat tahun anggaran 2018 diduga tidak sesuai spesifikasi dan perencanaan. Pihaknya sudah melakukan uji beton dan menemukan pelanggaran tersebut.

Tidak hanya itu, perihal laporan PKP ke kejaksaan juga menyoal dugaan penyimpangan dana kompensasi pembangunann jalan tol ruas Bawen – Solo tahun 2017/2018 yang melintasi di Desa Nyamat. Diduga Kades Nyamat tidak transparan menyampaikan penggunaan dana kompensasi berikut nominal yang telah disalurkan untuk kegiatan desa.

“Ada tiga temuan yang sudah kami laporkan ke Kejari Ambarawa, kami memohon kepada APH untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus ini. Kami berharap penegakkan hukum di Kabupaten Semarang dijalankan dengan tegas, jangan sampai penyimpangan demi penyimpangan DD dibiarkan,” tandasnya.

Kepala Desa Nyamat Yanuar Lingga Utama ketika ditemui UNGARANNEWS.COM di Ungaran mengatakan, pengerjaan jalan di Pandansari tidak menyalahi aturan. Jalan tersebut menurutnya bukan jalan Kabupaten karena sudah agak masuk ke wilayah perkampungan desa.

“Tidak ada pelanggaran, jalan tersebut agak masuk ke perkampungan jadi bukan jalan Kabupaten. Begitu juga rabat beton tidak ada pelanggaran. Tim Kejari sudah melakukan pemeriksaan hasil pengerjaan dan dinyatakan tidak ada pelanggaran,” ujarnya seusai mengikuti pelantikan 44 Kepala Desa di pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Rabu (15/1/2020).

Begitu juga laporan dugaan penyimpangan dana kompensasi jalan tol, menurutnya, sudah lama dilaporkan ke desa dan sudah disalurkan. Namun, berapa nominal dana kompensasi tersebut dia tidak menyebutkan.

“Nominalnya saya lupa, itu sudah lama sekali. Datanya ada di desa,” pungkasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here