UNGARANNEWS.COM. TEMANGGUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung berencana melimpahkan satu berkas kasus korupsi di BKK Pringsurat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (29/1/2020) hari ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung Fransiska Juwariyah, mengatakan perkara atas nama Riyan Anggi, yang merupakan salah satu dari dua tersangka yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.
Sedangkan untuk tersangka sebelumnya yakni Triyono sudah menjalani proses sidang di pengadilan Tipikor. Riyan Anggi baru akan kami limpahkan, tapi untuk Triyono sudah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, terangnya. Ia mengatakan, untuk mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh Riyan Anggi ini, pihaknya setidaknya sudah meminta keterangan dari 20 saksi.
Sedangkan terkait dengan proses persidangan untuk Riyan Anggi sendiri, Kejari menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan Tipikor Semarang.
“Terganantung penetapan dari pengadilan Tipikor, kami hanya sampai melimpahkan berkas selanjutnya akan ditangani oleh Pengadilan Tipikor,” katanya.
Disebutkan, barang bukti yang menguatkan Riyan Anggi melakukan tindak pidana korupsi di BKK Pringsurat yakni berupa, surat-surat dan dokumen, selain itu juga dikuatkan oleh keterangan dari saksi-saksi.
Fransisca menyebutkan salah satu tersangka korupsi BKK Pringsurat yang juga mantan pegawai lembaga keuangan tersebut, Riyan Anggi, sudah mengembalikan sejumlah uang yang dikorupsinya. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan.
“Kalau tidak salah dia sudah mengembalikan sekitar Rp 200 juta,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi BKK Pringsurat ini, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 114 miliar, sedangkan dana yang dikorupsi oleh Riyan Anggi sekitar Rp 350 juta. (dbs/ME/tm)