Petugas menunjukkan pemilik klinik kecantikan ilegal sekaligus dokter kecantikan gadungan dan barang bukti kejahatannya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (29/1/2020), FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Jajaran Polrestabes Semarang berhasil membongkar praktik ilegal Klinik Perawatan Kecantikan Mells Beauty di Jalan Sadewo Utara 2 Kelurahan Pindrikan Lor Kota Semarang.

Hingga saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Klinik ilegal dinilai sangat membahayakan keselamatan konsumen dan memiliki efek samping.

Dari penggerebekan ini petugas menyita berbagai obat ilegal yang digunakan, seperti serum pemutih kulit, obat diet, alat suntik hingga alat perawatan kulit dan wajah.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap seorang wanita berinisial NM yang merupakan pemilik dan dokter kulit gadungan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dokter kecantikan gadungan di Mells Beauty menangani praktek medis dengan melakukan penyuntikan. Padahal pelaku hanya berbekal ilmu dari mengikuti kursus kecantikan.

“Dia hanya memiliki keahlian pernah ikut kursus kecantikan. Dia tidak punya izin lain seperti dokter tapi dia melakukan kegiatan seolah-olah memiliki keahlian seperti dokter, misalkan penyuntikan,” katanya.

Auliansyah menerangkan, tersangka juga berani melakukan tindakan pembiusan untuk tahap perawatan yang ditawarkan ke pelanggannya.

Klinik perawatan kecantikan Mells Beauty sudah  ditutup polisi. Dalam keterangannya, NM mengaku membeli obat-obatan ilegal tanpa izin edar secara online. Untuk setiap perawatan kulit, pelaku mematok harga antara Rp500.000 hingga Rp1 juta.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya, pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here