Peserta calon PPK Pilkada Kabupaten Semarang 2020 mengikuti tes tertulis yang diadakan KPU Kabupaten Semarang di gedung Paudni, Kamis (30/1/2020). FOTO:IST/DOK BAWASLU

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR– Bawaslu Kabupaten Semarang menemukan 8 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020 yang mengikuti seleksi diduga menjadi anggota atau pengurus Partai Politik (Parpol).

Dugaan itu menyusul ditemukannya nama-nama tersebut di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), setelah Bawaslu melakukan penelusuran.

Bahkan salah satu diantaranya ada yang pernah mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) sebagai calon legislatif (Caleg) salah satu parpol di Pemilu 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan dan pencermatan Bawaslu Kabupaten Semarang dan Jajaran Panwascam sampai dengan hari Jumat (31/01/2020), tercatat 8 calon anggota PPK yang administrasi pendaftarannya tidak sesuai aturan. Nama-nama tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Ada 6 nama patut diduga menjadi anggota partai politik dan 1 nama tercantum dalam kepengurusan parpol tingkat Kecamatan. Bahkan salah satu diantaranya ada yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2019 lalu,” kata Talkis.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang telah melayangkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Talkhis mengatakan, pengawasan pembentukan calon anggota PPK di Kabupaten Semarang ini merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Semarang untuk mencegah adanya potensi calon penyelenggara pemilihan bupati dan Wakil Bupati Semarang di tingkat kecamatan yang tidak netral.

“Tentunya kita ingin memastikan bahwa mereka (calon anggota PPK, red) adalah benar-benar orang yang berintegritas,” tandasnya.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi ketika dikonfirmasi mengatakan belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu. Menurutnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi pada 8 peserta seleksi PPK yang dimaksud Bawaslu.

“Kita akan klarifikasi terlebih dahulu, apakah benar dia anggota parpol atau hanya dicatut namanya. Saya menunggu surat rekomendasi, baru melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Sabtu (1/2/2020).

Menurutnya, panitia seleksi PPK tidak serta-merta mendiskualifikasi peserta seleksi PPK meski ada rekomendasi dari Bawaslu. Sesuai dengan perundang-undangan KPU akan berikan kesempatan pada kedelapan peserta melakukan klarifikasi.

“Mereka punya hak untuk mengklarifikasi atas temuan Bawaslu. Hasilnya nanti setelah mereka kita lakukan klarifikasi,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 28 Januari 2020, KPU Kabupaten Semarang mengumumkan sebanyak 314 orang lolos seleksi administrasi anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang.

Bawaslu Kabupaten Semarang membuka posko pengaduan terkait pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK tersebut sampai tanggal 4 Februari 2020, baik melalui email ke bawaslukabsemarang@gmail.com telpon 02476901435 atau disampaikan langsung ke kantor Bawaslu Jalan Purnakarya Raya Kelurahan Gedanganak, Ungaran Timur dan posko pengaduan Pilkada yang dibuka oleh Panwascam di 19 kecamatan. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here