Ketua PKP Jateng-DIY Suyana Hadi dtemui di kantornya, Senin (3/2/2020). FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. TUNTANG- Sengkarut pelanggaran tempat karaoke di Bandungan sudah tidak bisa ditolerir lagi. Satpol PP & Damkar Kabupaten Semarang menyatakan seluruh karoke di Bandungan melanggar, khususnya pelanggaran perizinan. Meski demikian sejauh ini belum ada tindakan penertiban.

Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah-DIY, Suyana HP menanggapi pembiaran pelanggaran karaoke di Bandungan sebagai fenomena langka terjadi di suatu daerah. Setidaknya Pemkab Semarang sudah mengetahui adanya pelanggaran yang nyata, tapi tidak ada upaya penertiban.

“Pembiaran pelanggaran di tempat hiburan Bandungan sudah tidak bisa tolerir. Perda yang telah diundang-undangkan pemerintah daerah harus ditegakkan. Jangan sampai preseden buruk terjadi di Bumi Serasi tercinta ini,” tegasnya kepada UNGARANNEWS.COM di kantornya komplek PIKK Jawa Tengah, Tuntang, Kabupaten Semarang, Senin (3/2/2020) pagi.

Suyana mempertanyakan kewibawaan Bupati Semarang H Mundjirin selaku pemimpin daerah, dinilai tidak bijak melaksanakan Perda yang diamanahkan Undang-Undang Negara. Sama artinya pemerintahannya tidak punya kemampuan melaksanakan tugas yang diemban untuk kepentingan masyarakat.

“Kemarin sore ada yang mengadukan masalah ini ke kantor kami. Setelah menelusuri data yang kami temukan, dan berita yang ramai di media sosial, kejadian ini sangat memprihatinkan. Bertahun-tahun ada pelanggaran namun terjadi pembiaran,” tegasnya lagi.

Perihal paling menyakitkan masyarakat, lanjut Suyana, ditemukan adanya dugaan aliran dana dari pengusaha karaoke ke oknum Satpol PP Kabupaten Semarang. Tindakan yang dilakukan sudah masuk ranah hukum, bentuk pungli yang akan ditindak untuk dipidanakan.

“Siapa pun pelakunya harus diusut, oknum yang mem-backup pengusaha karaoke harus diungkap. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terus melemah dengan ketidakmampuan para pejabatnya,” tandasnya.

Upaya penyelamatan Perda Kabupaten Semarang, menurut Suyana, PKP telah membentuk “Tim Penindakan Pelanggaran Karaoke Bandungan” dengan sejumlah lawyer lokal dan nasional. Perda harus segera diselamatkan untuk keadilan seluruh masyarakat Kabupaten Semarang.

“Kasus ini momok buruk Pemkab Semarang. Martabat masyarakat khususnya para tokoh agama (Toga) dan tokoh masyarakat (Tomas) diruntuhkan adanya kasus Bandungan. Konatasi masyarakat umum semakin bertambah buruk dengan maraknya pelangaran tempat hiburan dan prostitusi di Bandungan,” tegasnya lagi.

Langkah yang akan ditempuh PKP saat ini mengumpulkan bukti dari hasil investigasi  untuk dirumuskan bersama tim. Fokus menindakan yang akan ditempuh, diantaranya memproses kasus ini ke ranah hukum.

“Bupati yang tak kunjung menuntaskan pelanggaran karaoke Bandungan, akan kita ajukan gugatan sesuai perundang-undangan. Perda di Kabupaten Semarang harus dijalankan dan ditegakkan. Bupati jika tidak bisa melaksanakan akan kita gugat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyampaikan kekesalannya atas pembiaran pelanggaran tempat karaoke Bandungan. Ia meminta Pemkab Semarang bertindak tegas melakukan penertiban dan penutupan karaoke yang melanggar. Belum adanya penegakkan Perda di karaoke Bandungan menjadi momok buruk kewibawaan Pemkab Semarang.

“Kami mengetahui ada banyak pelanggaran di karaoke Bandungan. Selain sudah beredar di media sosial, aduan langsung juga kami terima dari masyarakat. Muncul kesan ada pembiaran dari penegak peraturan daerah (Perda), kita bisa interpleasi, hak angket jika dibiarkan,” ujarnya, kemarin. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here