UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Pelanggaran perizinan disorot DPRD Kabupaten Semarang tidak hanya di karaoke Bandungan, peternakan babi di sejumlah wilayah di Kabupaten Semarang juga ditemukan banyak pelanggaran.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan, pelanggaran perizinan tidak hanya merugikan masyarakat tapi juga merusak ekosistem akibat pencemaran kotoran babi.
“Selain pelanggaran perizinan karaoke di Bandungan, juga ditemukan pelanggaran perizinan peternakan babi. Ada yang sudah berizin tapi tidak diperpanjang, bahkan ada yang sama sekali tidak mengantongi izin,” ujarnya kepada wartawan di DPRD Kabupaten Semarang, kemarin.
Temuan pelanggaran peternakan babi, disebutkan Bondan, berada di wilayah Kecamatan Getasan dan Pabelan. Pihaknya melalui Komisi C belum lama ini sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah peternakan babi di dua wilayah tersebut.
“Temuan-temuan ini mengindikasikan Pemkab Semarang tidak konsisten dalam mengelola penegakkan Perda di Kabupaten Semarang.Kita akan tindaklanjuti dengan melakukan pembahasan dalam waktu dekat ini,” tambahnya.
Adanya pelanggaran ini Bondan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menindaklanjuti diantaranya dengan membuat program IPAL komunal atau biogas. DLH juga diminta melakukan pengawasan agar peternak babi tidak membuang limbah kotoran babi ke sungai.
“Pemkab harus tegas melakukan penindakan. Jika tidak ada izin harus ditutup. Jika izinnya kedaluwarsa diperpanjang. Tidak juga mematuhi ya harus tutup. Jangan sampai polemik pelanggaran Perda di Kabupaten Semarang terus berkepanjangan,” tegasnya. (abi/tm)