UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang menyatakan air di sungai Parat, Kecamatan Getasan tercemar limbah perternakan babi. Kondisi air tidak layak konsumsi dan dapat merusak ekosistem lingkungan.

“Baku mutu air sungai Parat yang dilaporkan masyarakat diduga tercemar limbah babi sudah kami lakukan uji laboratorium. Hasilnya, air sudah tercemar limbah babi,” ujar Kepala DLH, Nurhadi Subroto dalam Rapat Gabungan OPD terkait Perizinan Peternakan Babi bersama DPRD di ruang rapat komplek DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan Nurhadi, pencemaran diketahui melalui uji keseluruhan kandungan air, antara lain BOD, COD, dan Nitrat ditemukan dominasi kandungan limbah kotoran babi.
Pihaknya menyatakan pencemaran disebabkan limbah sangat merugikan masyarakat, sehingga perlu ada penindakan.

Menurut Nurhadi berkaitan banyaknya peternakan babi di Kabupaten Semarang pihaknya sudah melakukan pengawasan, rata-rata sudah baik dan beberapa yang tidak mematuhi aturan.

Tidak hanya pada peternak babi namun semua jenis ternak terutama peternakan sapi dan ayam.

“Harusnya limbah peternakan diolah terlebih dahulu. Sesuai regulasi setiap peternak harus memiliki IPAL,” paparnya.

Syarat lain yang harus dipenuhi, lanjut Nurhadi, IPAL pengolahan mampu menghasilkan limbah yang memenuhi baku mutu air sesuai ketentuan.

“Boleh membuang air limbah di sungai asalkan sudah melalui pengolahan dan memenuhi baku mutu air,” tandasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here