Milyader dugaan korupsi Jiwasraya menjinjing tas kresek keluar dari gedung KPK. FOTO:ARI SAPUTRA/DETIK

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali melakukan penambahan sitaan unit kamar Apartemen South Hills di kawasan Kuningan milik tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokro. Total 93 unit apartemen yang disita.

“Tambah lagi jumlahnya total 93 unit (apartemen) di South Hills Kuningan, Jakarta Selatan juga,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Febrie menyebut satu unit kamarnya yang disita bernilai Rp 3 miliar. “Bisa 1 unit itu, Rp 3 miliar minimal, dikali aja,” ujarnya.

Febrie menyebut unit kamar yang disita tidak berpenghuni. Pihaknya masih mendalami terkait penelusuran aset Benny terutama di apartemen.

“Kan bisa dilihat dulu sudah ada penjualan apa belum. Kalau sudah ya harus dilindungi juga (pembeli). Bisa saja itu Tbk, kalo Tbk kan kepemilikan masyarakat juga sehingga kita sita memang punya dia (Benny Tjokro),” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menyita 41 kamar apartemen milik Benny. Apartemen tersebut berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, Kejagung kembali menambah daftar pencekalan dalam kasus Jiwasraya. Kejagung memastikan 3 orang akan menambah daftar pencekalan sehingga menjadi 16 orang untuk dicegah luar negeri.

“Dia dicekal (Joko Hartono) karena jumlahnya bertambah terus 13 tambah 3 ada 16. Ada terus pasti itu karena penyidik ini sangat penting,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Febrie menyebut ketiga orang yang dicekal berinisial JHT, PR, BM. “JHT, PR, BM,” kata Febrie.

Permintaan pencekalan diajukan Kejagung ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Febrie mengatakan pihaknya tak mau kecolongan terhadap saksi kunci dalam pusaran kasus Jiwasraya. Sehingga pihaknya akhirnya melakukan pencekalan.

“Kenapa? karena kita ada target dengan masa penahanan, kita tidak mau kehilangan saksi saksi kunci karena penahanan habis. Itu kepentingan-kepentingan itu sehingga kita lakukan pencekalan,” kata Febrie.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah:

  1. Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosaputro
  2. Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo
  3. Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat
  4. Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
  5. Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan
  6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto

Diberitakan Sebelumnya Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman menyebut beberapa orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here